Langgar Lalu Lintas, Mahasiswa STAIN Bukittinggi Dipukuli

Rabu, 12 November 2014 - 12:32 WIB
Langgar Lalu Lintas, Mahasiswa STAIN Bukittinggi Dipukuli
Langgar Lalu Lintas, Mahasiswa STAIN Bukittinggi Dipukuli
A A A
BUKITTINGGI - Seorang mahasiswa, pengendara sepeda motor, di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, babak belur dipukuli polisi akibat melarikan diri saat akan ditangkap polisi lalu lintas.

Korban melarikan diri, karena tidak membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM). Begitu tertangkap, oknum polisi lalu lintas yang kesal langsung memukuli korban dengan membabi buta.

Warga disekitar lokasi yang menyaksikan kejadian pun dimaki oknum ini, karena berusaha menghentikan pemukulan. Akibat pemukulan itu, korban yang diketahui bernama Bayu Suprianto (18), terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

"Peristiwa terjadi saat saya melintas di kawasan Simpang Aur Bukittinggi. Saat itu, motor saya tidak ada kaca spionnya, dan saya tidak punya SIM," kata mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bukittinggi, Rabu (12/11/2014).

Dilanjutkan dia, tiba-tiba ada seorang anggota polantas berusaha menghentikan kendaraannya. Namun karena takut ditangkap, dia memilih kabur. Ternyata, aksinya membuat polantas mengejar, hingga terjadi aksi kejar-kejaran.

Dalam aksi kejar-kejaran itu, polisi berhasil memepet kendaraan korban, dan menghentikannya. Saat korban berhenti, polisi dan korban terjatuh, serta langsung terjadi aksi pemukulan.

"Anak sekolah itu tadi diinjak-injak kepalanya, terus dipukuli, dan pipinya ditampar. Dia juga dicekik lehernya, lalu dihempas ke bawah. Warga sempat melerai, tapi dia malah menantang warga, siapa yang berani ayo maju," kata warga.

Usai kejadian, orangtua korban bersama pihak kampus STAIN dan teman-teman korban yang mengetahui kejadian langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Menanggapi aksi penganiayaan itu, Kapolres Bukittinggi AKBP Amirjan mengatakan, saat kejadian polantas yang bernama Brigadir Bendriyanto Sidahuruk menduga, korban merupakan pelaku curanmor karena melarikan diri saat dihentikan.

"Pada dasarnya pelanggaran lalu lintas tidak boleh ditindak dengan kekerasan fisik, namun dalam hal ini kadang-kadang situasi berkembang di lapangan dalam hal kecurigaan maupun penanganan kesiap siagaan memang perlu disikapi," terangnya.

Saat ini, unit Propam Polres Bukittinggi telah diperintahkan memeriksa Brigadir Bendriyanto Sidahuruk secara khusus, karena tidakan kekerasan fisik terhadap pelanggar lalu lintas tetap tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1607 seconds (0.1#10.140)