Tiga PNS di Garut Dipecat

Selasa, 04 November 2014 - 04:11 WIB
Tiga PNS di Garut Dipecat
Tiga PNS di Garut Dipecat
A A A
GARUT - Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dipecat selama kepemimpinan pasangan Bupati Garut Rudy Gunawan dan Wakil Bupati Garut Helmi Budiman.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pemecatan yang dilakukan terhadap tiga oknum PNS itu sudah dilakukan sesuai prosedur melalui Majelis Pertimbangan Penilaian dan Penerapan Disiplin (MP3D).

"Ada tiga orang PNS yang kita pecat karena melakukan pelanggaran. Di antara ketiganya, ada yang diberhentikan secara hormat, ada juga yang diberhentikan secara tidak hormat," kata Rudy, Senin (3/11/2014).

Meski begitu, Rudy mengaku tidak dapat merinci siapa saja saja PNS yang dipecat ini. Dia hanya ingat, salah satu pegawai yang dipecat merupakan pelaku kasus penipuan terhadap guru di Kecamatan Malangbong.

"Untuk lebih jelasnya, silakan tanya langsung pada Pak Sekda Garut (Iman Alirahman) sebagai Ketua MP3D," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Garut Iman Alirahman membenarkan ada tiga oknum PNS yang terpaksa dipecat. Ketiga okum PNS tersebut di antaranya pelaku kasus penipuan terhadap guru di Kecamatan Malangbong, serta anggota Satpol PP di Kecamatan Bungbulang.

Terkait sistem pengawasan karena keberadaan oknum PNS nakal masih dimungkinkan terjadi, Iman menerangkan kewajiban disiplin pegawai sudah secara otomatis melekat pada atasannya langsung di SKPD masing-masing.

"Berdasarkan PP 53 (PP Nomor 53 Tahun 2010), apabila atasan langsung tidak melakukan pembinaan atau tudak memberikan sanksi kepada bawahannya yang bersalah, maka dia yang akan terkena sanksi," kata Iman.

Dengan demikian, jelasnya, MP3D tingkat kabupaten bisa dikatakan sebagai proses akhir dalam rangkaian prosedural, bila para pejabat itu menjalankan kewenangannya berupa pembinaan terhadap bawahannya selesai dilakukan.

"Jenis sanksi yang diberikan kepada PNS yang nakal tidak langsung berupa pemecatan akan tetapi bermacam-macam. Ada tahapannya, mulai dari yang sifatnya teguran, sanksi ringan, hingga sanksi berat termasuk pemecatan. Hal itu disesuaikan dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan PNS itu sendiri," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5969 seconds (0.1#10.140)