Polres ‎Mura Tangkap Oknum PNS Sindikat CPNSD

Senin, 03 November 2014 - 05:07 WIB
Polres ‎Mura Tangkap Oknum PNS Sindikat CPNSD
Polres ‎Mura Tangkap Oknum PNS Sindikat CPNSD
A A A
MUARABELITI - ‎Timsus Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas (Mura) pimpinan Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian berhasil menangkap dua oknum PNS menjadi sindikat pengrekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) melalui jalur kebijakan tanpa tes.

Kedua oknum PNS tersebut yakni, ‎Arios OS Sumbu,54, warga Lubuklinggau bertugas Kasubag Umum Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Mura, ditangkap di Cikarang, Jumat 30 Oktober 2014. Marjoni (54), mantan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Surulangun Provinsi Jambi sekarang menjadi staf ditangkap di Jakarta Pusat.

Ditangan kedua tersangka polisi mengamankan lima buku tabungan Britama PT BRI, satu berkas daftar nama CPNS, puluhan print anjungan tunai mandiri (ATM), puluhan kwitansi penyetoran uang asli dan fotokopian.

Modus rekrutmen CPNSD yang dilakukan keduanya menjanjikan masuk CPNSD melalui jalur kebijakan tanpa tes dan mendapatkan surat keputusan (SK) CPNSD. Keduanya mematok tarif sebesar Rp125 juta untuk tamatan Strata Satu. Sedangkan untuk tamatan sekolah menengah atas (SMA) dan Diploma III disamakan sebesar Rp80 juta.

Aksi keduanya dilakukan keduanya sejak tahun 2013 hingga tahun 2014. Dengan total uang yang diduga disetor para korban mencapai ratusan sebesar Rp3 miliar. ‎Terungkapnya penipuan itu karena tiga orang asal Kabupaten Mura melaporkan perbuatan kedua tersangka ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Mura. Ketiga korban masih kerabat itu telah menyetorkan uang masuk CPNSD sebesar Rp325 juta.

‎Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Mura, AKBP Nurhadi Handayani didampingi Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian dan Kanit Pidum, Ipda Romi mengatakan, terungkap aksi modus penerimaan CPNSD jalur kebijakan tanpa tes. Dilakoni kedua oknum PNS tersebut sejak tahun 2013 hingga tahun 2014. Karena ada ketiga melapor ke SPK Polres Mura.

"Hasil laporan korban kita langsung melacak kedua tersangka. Ternyata tidak ada lagi di daerah masing-masing dan berada di Jakarta. Akhirnya selama satu minggu dicari keduanya berhasil di tangkap di dua lokasi yang berbeda di Jakarta,"tegas Nurhadi saat mengelar press konferensi di Mapolres Mura, Minggu 2 November 2014.

Mantan Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel menjelaskan, untuk penyidikan berikutnya Polres Mura segera mengirimkan surat resmi kepada Pemkab Surulangun terhadap tertangkapnya oknum PNS tersebut.

Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait penangkapan yang dilakukan karena menyangkut dua wilayah. Sebab, korban penipuan di Polres Mura ada tiga orang. Sisanya banyak korban di Surulangun Provinsi Jambi.

"Korban kedua tersangka mencapai 200 orang lebih dengan total uang sekitar Rp3 miliar. Sebab, aksi pengrekrutan dilakukan sejak tahun 2013 hingga tahun 2014 dan terlihat dalam daftar nama yang berhasil disita timsus ditangan dua tersangka," jelas dia.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk keterlibatan tersangka lainnya termasuk orang mantan PNS Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) Republik Indonesia. Nanti akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena kasus yang ada berkembang sesuai penyidikan.

Untuk keuntungan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sebesar Rp25 juta dari satu orang yang berhasil direkrut. Walaupun keseluruhan orang yang menyetor belum ada yang menjadi PNS. "Mereka sampai sekarang belum jadi PNS tetapi sudah dijanjikan menjadi PNS tanpa mengikuti tes dan sudah mendapatkan SK,"ungkapnya.

Nurhadi menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dan mudah memberikan uang kepada oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menjanjikan masuk PNS dengan iming-iming menyetorkan sejumlah uang. Apalagi para oknum biasanya melancarkan bujuk rayu memiliki kenalan pejabat pusat yang bisa memasukan sebagai PNS.

Tersangka Marjoni saat diinterogasi mengaku, menjanjikan kepada para korban menjadi PNS tanpa ikut tes. Karena ada kenalan mantan PNS Kemenpan RI yang bisa masukkan PNS jalur kebijakan.

"Aku cuma janjikan mereka (korban) masuk PNS jalur kebijakan. Dengan tarif yang telah ditentukan. Sebab, ado wong pusat bisa masukkan PNS," kata Marjoni.

Sedangkan, tersangka Arios Oh Sumbu mengaku kenal dengan Marjoni. "Dio (Marjoni) ado kenalan pak mantan PNS Kemenpan RI berinisial TMN yang janjikan masuk PNS melalui jalur kebijakan. "Aku samo-samo dio pak jalankan aksi pengrekrutan ini," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4498 seconds (0.1#10.140)