Penetapan UMP Harus Berdasarkan Survei Lapangan

Kamis, 30 Oktober 2014 - 16:20 WIB
Penetapan UMP Harus Berdasarkan Survei Lapangan
Penetapan UMP Harus Berdasarkan Survei Lapangan
A A A
PALEMBANG - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan harus berdasarkan survei lapangan. Hal itu dikatakan Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, menanggapi tuntutan dari massa demonstran buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel.

"Penghitungan untuk kenaikan UMP memang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan untuk mendapatkan angka tersebut harus melalui hasil survei sehingga dapat mengakomodir apa yang menjadi kebutuhan dari para buruh," ujarnya, Kamis (30/10/2014).

Kendati demikian, lanjut Anita, UMP bukan hanya kewenangan pemprov. Banyak pihak yang terlibat, yakni dewan pengupahan, organisasi pekerja/buruh, pihak asosiasi pengusaha, dan pemerintah. Artinya, ada pembahasan bersama untuk mencapai kesepakatan dalam menetapkan UMP, tanpa terkecuali UMP yang sudah ditandatangani gubernur Sumsel sebesar Rp1,97 juta untuk 2015.

"Di sini memang pengusaha juga harus memiliki standardisasi UMP untuk mengakomodir kebutuhan dari pekerjanya. Hal demikian pula dengan pekerja, yang semestinya mengerti atau memahami situasi yang ada," harap Anita.

Lanjut Anita, berkaitan dengan rencana kenaikan BBM, hal itu harus diikuti dengan kenaikan UMP. Sebab, kenaikan BBM pasti akan diikuti kenaikan harga kebutuhan lainnya.

"Meski tidak memiliki kewenangan penuh, untuk kenaikan UMP, dengan mempertimbangkan itu semua, sudah sepantasnya pemprov berinisiatif untuk mengevaluasi apa yang sudah dibuat," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, ribuan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut UMP sebesar Rp3.490.000 per bulan.

Angka itu, menurut KASBI, sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di daerah tersebut.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9074 seconds (0.1#10.140)