UMK Diusulkan Setara dengan Gaji PNS

Selasa, 28 Oktober 2014 - 04:00 WIB
UMK Diusulkan Setara dengan Gaji PNS
UMK Diusulkan Setara dengan Gaji PNS
A A A
PASURUAN - Untuk mengantisipasi timbulnya gejolak buruh, Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mengusulkan penentuan besaran upah minimum kabupaten (UMK) disetarakan dengan gaji PNS.

Penyetaraan ini setidaknya akan meminimalisir tarik ulur besaran UMK yang terus berulang setiap akhir tahun.

Ketua Sarbumusi Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane, mengungkapkan, penentuan besaran UMK yang disamakan dengan gaji PNS diyakini akan menghilangkan gejolak buruh dengan perusahaan. Gejolak buruh dan majikan ini selalu terjadi pada penentuan besaran UMK dan pada saat UMK diterapkan.

Menurutnya, gejolak buruh ini terjadi saat sebagian besar perusahaan tidak mengajukan penangguhan atas ketentuan besaran UMK, tetapi perusahaan membayar upah buruh tidak sesuai aturan yang berlaku.

Silang pendapat ini pada akhirnya berujung pada gugatan hubungan industrial yang membutuhkan proses panjang dalam penyelesaiannya.

"Untuk menentukan besarnya gaji buruh, harus dilakukan dengan survei pasar dan kebutuhan hidup layak. Sementara, setelah UMK ditetapkan gubernur, pengusaha banyak yang tidak membayar sesuai ketentuan yang berlaku. Ini jelas tidak adil," kata Suryono Pane.

Penyetaraan UMK denga gaji PNS ini bisa dilakukan dengan pengklasifikasian kelompok buruh sesuai dengan golongan dan pangkat yang berlaku bagi PNS. Dengan model ini, diyakini gejolak buruh tidak akan terjadi lagi.

Penetapan UMK didasarkan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker ) Nomor 13 Tahun 2012, tentang komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dalam Permenaker ini, komponen KHL ada 60 jenis antara lain transportasi, sewa kamar, listrik, air minum, ikan, daging, pakaian, dan buah-buahan empat sehat lima sempurna.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto, menyatakan, penentuan besaran UMK ini kerap menimbulkan konflik antarpengusaha dan buruh.

"Besaran kenaikan KHL maksimal sebesar 10% dari tahun sebelumnya. Penentuan KHL ini didasarkan atas tabulasi dari hasil survei yang dilakukan dewan pengupahan," kata Yoyok Heri Sucipto.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4852 seconds (0.1#10.140)