Mabes Polri Sita 12 Rumah dan Ruko Niwen Khairiah

Senin, 27 Oktober 2014 - 20:27 WIB
Mabes Polri Sita 12 Rumah dan Ruko Niwen Khairiah
Mabes Polri Sita 12 Rumah dan Ruko Niwen Khairiah
A A A
BATAM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri melakukan penyitaan terhadap 12 unit rumah dan ruko milik Niwen Khairiah (38) di Batam.

Penyitaan tersebut berdasarkan surat ketetapan dari Pengadilan Negeri Batam nomor 950/Pen.Pid/2014/PN.BTM yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2014 yang ditandatangani, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Hari Maryanto.

"Penyitaan yang dilakukan Mabes Polri itu berdasarkan surat penetapan PN Batam terhadap aset Niwen Khairiah. Dari penetapan itu, ada sebanyak 12 unit rumah dan ruko yang disita polisi," kata Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono, Senin (27/10/2014).

Berdasarkan isi surat penetapan PN Batam tersebut, sejumlah aset Niwen yang telah disita Mabes Polri berada di sejumlah wilayah di Batam.

Aset yang disita antara lain, satu unit rumah di Kompleks Perumahan Puri Legenda Blok B9 nomor 15, satu unit rumah di Kompleks Perumahan Puri Legenda Blok B7 nomor 1, satu unit rumah di Kompleks Perumahan Puri Legenda Blok B7 nomor 2, satu unit rumah di Kompleks Perumahan Puri Legenda Blok B7 nomor 3.

Selain itu satu unit rumah di Kompleks Perumahan Puri Legenda Blok A 11 nomor 32, satu unit ruko di Kompleks ruko Puri Legenda Blok D nomor 3, satu unit ruko Kompleks ruko Puri Legenda Blok D nomor 3 A, satu unit ruko Kompleks Ruko Botania Garden tahap IV Blok B nomor 7.

Selanjutnyaa, aset Niwen atas nama suaminya, Rosnendya Wisnu Wardhana, satu unit rumah di Perumahan Mediterania tahap 2 Blok HH nomor 26, satu unit ruko di Kompleks Pertokoan Odessa Blok A1 nomor 1, satu unit ruko di Kompleks Pertokoan Odessa Blok A1 nomor 2 dan satu unit ruko di Kompleks Ruko Gajah Mada Square Blok D nomor 1 atas nama Niwen Khairiah.

Cahyono menuturkan yang melakukan penyitaan hanya petugas dari Mabes Polri. "Polisi yang menyita aset Niwen. Mereka melakukan penyitaan berdasarkan surat penetapan dari PN Batam dan sudah sesuai prosedur yang ada," ujarnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam penyitaan tersebut adalah tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, ada sejumlah berkas pendukung lainnya atas kasus TPPU Niwen yang disita Mabes Polri berdasarkan PN Batam dalam surat penetapan PN Batam nomor 945/Pen.Pid/2014/PN.BTM tanggal 22 Oktober yang ditandatangani Wakil Ketua PN Batam, Hari Maryanto.

Sejumlah berkas yang disita didapatkan dari saksi Doni (Bank Panin Batam) pada 20 Agustus 2014 berupa 57 bundel berkas; saksi Yusnita (Bank Mandiri Syariah Batam) pada 8 Oktober 2014 berupa enam bundel berkas; saksi Julia Legawati (Ganda Auto Batam) pada 8 Oktober 2014 berupa lima bundel berkas.

Berikut juga dari saksi Kioe Tjoen Fong (Hotel GGI) pada 10 Oktober 2014 berupa sembilan bundel berkas; saksi Ferry Hutagalung (Bank CIMB Niaga Batam) pada 8 Oktober 2014 berupa tiga bundel berkas dan saksi Rosnendya Wisnu Wardana, pada 8 Oktober 2014, berupa 13 bundel berkas.

"Namun yang baru ditetapkan PN Batam dan disita Mabes Polri baru aset Niwen. Sedangkan aset Ahmad Mahbub alias Abob masih dalam proses," kata dia.

Masih kata dia, permohonan penyitaan aset Ahmad Mahbub alias Abob baru diterima pihak PN Batam, saat ini sedang dilakukan penyeleksian berkas.

Permohonan surat penyitaan diterima dari Mabes Polri untuk menyita tiga unit kapal mini tanker milik Abob, yakni MT Lautan V, MT L Energy eks Hikari Maru dan MT Lautan Maju esk Petro Jaya eks Kocho Maru.

"Permohonan penyitaan untuk aset Abob berupa tiga unit kapal jenis mini tanker," kata Cahyono.

Adapun dua surat permohonan penyitaan yang diajukan Mabes Polri, surat pertama dengan nomor surat B/849/X/2014 tanggal 9 Oktober 2014 untuk penyitaan satu unit kapal MT L Energy eks Hikaru Maru milik PT Pelayaran Nasional Lautan Terang dengan spefikasi tahun pembuatan 1988, jenis mini tangker, panjang 38,73 meter, lebar 8,50 meter dan GT 141.

Satu unit kapal MT Lautan Maju eks Petro Jaya eks Kocho Maru milik PT Lautan Terang dengan spefikasi tahun pembuatan 1993, jenis mini tangker, panjang 34,22 meter, lebar 7,40 meter dan GT 194.

Surat kedua dengan nomor B/720/IX/2014/Dit Tipideksus tanggal 11 September 2014 untuk penyitaan satu unit kapal MT Lautan V milik PT Lautan Terang dengan spesifikasi tahun pembuatan 1991, jenis mini tangker dengan daya muat 5.000 ton.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6186 seconds (0.1#10.140)