Buruh Garut Tuntut UMK Rp2 Juta

Senin, 27 Oktober 2014 - 15:39 WIB
Buruh Garut Tuntut UMK Rp2 Juta
Buruh Garut Tuntut UMK Rp2 Juta
A A A
GARUT - Buruh Garut berunjuk rasa menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 sebesar Rp2 juta, naik dari tahun ini yang hanya Rp1.080.000.

Tuntutan kenaikan UMK itu disampaikan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garut (SGB) dan Konferensi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Garut di depan Gedung DPRD Kabupaten Garut.

"Sudah saatnya UMK Garut dinaikkan menjadi Rp2 juta agar bisa mengimbangi Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," kata koordinator KASBI Garut, Jajang, Senin (27/10/2014).

Menurutnya, pengimbangan KHL dari UMK telah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

"Berdasarkan survei di lapangan yang kami lakukan, UMK Garut senilai Rp2 juta itu sudah cukup mengimbangi KHL. Makanya kami menuntut agar pemerintah merealisasikan peraturan yang dibuat oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujarnya.

Dia mengaku menyayangkan adanya perbedaan pengupahan antardaerah di Jawa Barat, meski lokasinya berdekatan. Mereka pun menuntut agar pemerintah mendengarkan aspirasi yang disampaikan.

Selain menuntut kenaikan UMK, ratusan buruh ini menyampaikan sejumlah pernyataan sikap lain seperti menolak upah murah, hapuskan sistem outsourcing, pendidikan gratis bagi seluruh rakyat, hingga kriminalisasi pengurus serikat pekerja atau buruh. Sebelum berdemo di depan kantor Dewan, ratusan buruh ini melakukan aksi konvoi di sejumlah kawasan perkantoran Garut.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6875 seconds (0.1#10.140)