Kejari Hentikan Penyelidikan Kasus Seragam di RSUD Karawang

Minggu, 26 Oktober 2014 - 20:00 WIB
Kejari Hentikan Penyelidikan Kasus Seragam di RSUD Karawang
Kejari Hentikan Penyelidikan Kasus Seragam di RSUD Karawang
A A A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan seragam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang. Alasannya tidak terbukti adanya kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

"Tim penyidik sudah melakukan pendalaman seputar dugaan kasus tersebut. Namun tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara," ujar Kasi Intel Kejari Karawang, Faisol.

Dari hasil penyelidikan tersebut pihaknya juga telah melakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dari hasil ekspose tersebut, Kejati juga menyimpulkan penyelidikan perkara tersebut dihentikan.

“Perkara ini sudah diekspose di Kejati, kesimpulannya dihentikan,” tegasnya. Menurut Faisol, dalam proses penyelidikan, pihaknya juga telah melakukan penelitian dengan ahli laboratorium tekstil Provinsi Jawa Barat.

Penelitian tersebut untuk mengetahui kualitas dan mutu pengadaan seragam RSUD Kabupaten Karawang. “Kita meneliti bahan sesuai dengan standar dan mutu, harga sesuai dengan pagu. Yang berbeda hanya ongkos jahit karena berbeda ukuran,” jelasnya.

Faisol menegaskan, dalam dugaan pengadaan seragam RSUD Karawang, tim penyidik Kejari Karawang telah melakukan pemanggilan beberapa orang untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas RSUD Karawang senilai Rp400 juta itu.

“Namun tetap kami tidak menemukan unsur adanya kerugian negara," kata Faisol. Sebelumnya, sejumlah pejabat di RSUD Karawang sempat menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejari Karawang. Seperti Kepala Bagian Perencanaan Rumah Sakit Umum Daerah setempat, Ani Mutia.

"Terkait kasus ini, tim penyidik kami juga sudah memeriksa Kepala Bagian Perencanaan RSUD Karawang, Ani Mutia," timpal Faisol.

Pemanggilan pejabat di RSUD Karawang itu, kata dia, dilakukan untuk meminta klarifikasi sekaligus keterangan dari yang bersangkutan terkait dengan laporan masyarakat atas dugaan korupsi.

"Pemeriksaan itu merupakan prosedur normatif yang harus dijalankan dalam pengumpulan keterangan," katanya. Tak hanya itu, pihak Kejari Karawang juga mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah orang yang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas senilai Rp400 juta itu.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut, katanya, dilakukan untuk menambah keterangan dari sejumlah pihak yang sebelumnya telah dipanggil Tim Penyidik Kejari Karawang.

Tak hanya itu, dalam pendalaman kasus tersebut, pihak Kejari Karawang juga memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Seragam di RSUD Karawang, Ade Heri.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5654 seconds (0.1#10.140)