Pelanggaran Disiplin PNS Kabupaten Kuningan Mencapai 31 Kasus

Minggu, 26 Oktober 2014 - 02:07 WIB
Pelanggaran Disiplin PNS Kabupaten Kuningan Mencapai 31 Kasus
Pelanggaran Disiplin PNS Kabupaten Kuningan Mencapai 31 Kasus
A A A
KUNINGAN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kuningan mencatat angka pelanggaran disiplin PNS di lingkup Pemkab Kuningan hingga bulan September sebanyak 31 kasus. Beberapa di antaranya tergolong dalam pelanggaran berat sehingga harus menerima sanksi yang setimpal.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Karier BKD Kuningan Ade Priatna mengungkapkan, pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah kasus mangkir kerja sebanyak sepuluh pegawai, perselingkuhan sebanyak empat kasus, pelecehan seksual sebanyak dua kasus, dan pernikahan siri empat kasus.

Selain itu tercatat pelanggaran lain yaitu perbuatan tidak terpuji sebanyak tiga kasus, KDRT sebanyak satu kasus, tersangkut tipikor sebanyak empat kasus dan penipuan tiga kasus.

"Ada beberapa PNS indisipliner tersebut yang masuk dalam kategori pelanggaran berat seperti mangkir kerja, pelecehan seksual, dan tersangkut korupsi sehingga harus mendapat sanksi berat pula, bisa berupa pembebasan dari jabatan atau nonjob atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun hingga pemecatan," ujar Ade dalam kegiatan pembinaan aparatur yang digelar BKD Kuningan di Wisma Permata, kemarin.

Sebagian besar kasus indisipliner PNS tersebut, kata Ade, masih dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi. Selain itu ada juga yang masih dalam proses persidangan karena masuk ranah hukum pidana sehingga pemberian sanksi pun harus menunggu vonis hakim pengadilan, apakah PNS tersebut benar bersalah atau tidak.

Ade mengaku bersyukur ada tren penurunan jumlah kasus PNS indispliner setiap tahunnya. Disebutkan, pada tahun 2011 pihaknya menangani 47 kasus, tahun 2012 turun menjadi 40 kasus, dan pada tahun 2013 kembali turun menjadi 37 kasus.

"Hingga bulan September ini sudah mencapai 31 kasus, dan masih ada tiga bulan lagi yang memerlukan perhitungan lebih lanjut. Tapi kami berharap pelanggaran PNS Kuningan tidak bertambah lagi," ujar Ade.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.3022 seconds (0.1#10.140)