Cabuli 22 Siswi, Guru Olahraga Diciduk Polisi

Jum'at, 24 Oktober 2014 - 19:40 WIB
Cabuli 22 Siswi, Guru Olahraga Diciduk Polisi
Cabuli 22 Siswi, Guru Olahraga Diciduk Polisi
A A A
LANGGUR - Yohanis Taftuan (34) seorang guru bidang studi olahraga pada SMP Karel Satsuit Tubun Langgur, Maluku Tenggara diciduk jajaran Polres Maluku Tenggara karena diduga mencabuli 22 siswinya sendiri.

Pelaku diciduk oleh polisi di rumah kediamannya yang berlokasi di Karkarin, Langgur pada Jumat sore (24/10/2014).

Di hadapan penyidikan Polres Maluku Tenggara Yohanis mengaku berulang kali mencabuli 22 korban yang merupakan anak didiknya sendiri di ruangan kelasnya pada saat jam belajar mengajar.

Selain itu tindakan asusila ini juga dilakukan oleh sang guru pada sore hari saat para korban mengikuti kegiatan pramuka.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Irot mengatakan, penangkapan guru olah raga SMP ini oleh anggota Polres Maluku Tenggara berdasarkan laporan dari salah satu rekan gurunya yang sempat melihat tindakan asusila oleh pelaku terhadap salah satu siswi di ruangan kelas.

“Saat ini kami masih memeriksa para saksi korban untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkap Kapolres saat dihubungi, Jumat (24/10/2014).

Sementara Kepala Sekolah SMP Karel Satsuit Tubun Langgur E Antoni Kaihatu mengaku trauma atas tindakan guru bawahanya sehingga belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6353 seconds (0.1#10.140)