Pembunuh Sadis di Jombang Bisa Dijerat Hukuman Mati

Kamis, 23 Oktober 2014 - 03:50 WIB
Pembunuh Sadis di Jombang Bisa Dijerat Hukuman Mati
Pembunuh Sadis di Jombang Bisa Dijerat Hukuman Mati
A A A
DEPOK - Seorang pembunuh jika emosinya sudah memuncak maka ia tak segan-segan melampiaskan kemarahannya kepada korban. Selain itu, pelaku dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP.

"Pembunuhan berencana ditandai dengan perencanaan, dengan niat atau rencana timbulnya niat dengan tenggat waktu tertentu," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Topo Santoso di Depok, Rabu 22 Oktober 2014 malam.

Dia menambahkan, jeda waktu tersebut tak tentu, bisa hitungan hari, jam bahkan menit. Pasal 340 KUHP dapat menjerat pelaku dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling rendah 20 tahun.

"Misalnya sudah ada kekesalan dalam hitungan jam sebelumnya lalu ia timbul niat dalam hati," paparnya.

Hal itu, lanjut Topo, berbeda dengan pembunuhan biasa yakni 338 KUHP yang cenderung membunuh langsung, saat itu, atau spontanitas.

"Pembunuhan biasa tak direncanakan, salah satu indikasi pembunuhan berencana misalnya pelaku sudah membawa senjata sengaja sebelum menemui korbannya," papar ahli hukum pidana ini.

Dalam kasus ini, pelaku memang sakit hati kemudian pergi dan merencanakan membunuh mantan bosnya itu. Pelaku datang ke rumah korban dengan menyiapkan sangkur di tangannya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan Mapolres Jombang, Jatim, Ihsan Pratama (19), pelaku pembunuhan sadis terhadap keluarga Handriadi yang terjadi di Blok E Nomor 11, Perumahan Sambong Permai, Jombang, Jawa Timur mengakui telah merencanakan
pembunuhan terhadap atasannya itu.

Ihsan kesal dituduh mencuri barang serta uang di toko tempatnya bekerja, kemudian pergi dan merencanakan membunuh bosnya itu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3741 seconds (0.1#10.140)