Kades Gunakan Uang Palsu untuk Renovasi Rumah

Rabu, 22 Oktober 2014 - 18:35 WIB
Kades Gunakan Uang Palsu untuk Renovasi Rumah
Kades Gunakan Uang Palsu untuk Renovasi Rumah
A A A
SUKABUMI - Us, Kepala Desa (Kades) Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Sukabumi. Dia ditangkap polisi karena menggunakan uang palsu untuk membeli bahan material renovasi rumah.

Keterangan yang dihimpun, tindak pidana peredaran uang palsu ini terungkap berdasarkan laporan seorang pengusaha material yang mengaku telah menerima uang palsu senilai Rp3,8 juta sebagai pembayaran atas sejumlah material bangunan yang dibeli oleh Us. Atas laporan tersebut, aparat kepolisian langsung menciduk Us di kediamannya dan mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 43 lembar

Menurut tersangka Us, dia terpaksa melakukan itu karena terdesak kebutuhan belanja material bangunan untuk rumahnya yang tengah direnovasi serta pembayaran upah kerja kuli bangunan. Menurutnya, uang ilegal itu dibeli dari seorang kenalannya, Hd, yang berprofesi sebagai wartawan sebuah koran mingguan.

"Saya membelinya dari Hd seharga Rp5 juta untuk uang palsu senilai Rp50 juta. Namun saya baru menerimanya sebanyak Rp16 juta dan sisanya akan segera dikirim," ujar Us.

AKP Galih Wisnu Pradipta menegaskan kasus peredaran uang palsu yang sudah melibatkan oknum kades ini tengah dalam proses pengembangan, mulai dari mata rantai peredarannya hingga melakukan pengejaran terhadap oknum wartawan berinisial Hd yang merupakan warga Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi atau 40 Km dari Kecamatan Kalibunder.

"Tersangka Us kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya berupa penjara selama 10-15 tahun."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0837 seconds (0.1#10.140)