Gelapkan Barang Bukti Narkoba, Jaksa Terancam Bui Seumur Hidup

Rabu, 22 Oktober 2014 - 07:01 WIB
Gelapkan Barang Bukti Narkoba, Jaksa Terancam Bui Seumur Hidup
Gelapkan Barang Bukti Narkoba, Jaksa Terancam Bui Seumur Hidup
A A A
BATAM - Lukman, mantan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terancam dibui seumur hidup karena menggelapkan barang bukti narkoba.

Sang jaksa ini pun telah ditahan karena perbuatannya yang telah mengambil dan menyalahgunakan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp776 juta atas perkara narkoba dengan terdakwa Muhardi Al Rizky Ananda. Uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara digunakan Lukman untuk kepentingan pribadi.

Kepala Kejari Batam, Yusron mengatakan, Lukman sendiri didakwa dengan Pasal 2,3 dan 12 UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Yusron menjelaskan, tindakan Lukman ini diketahui setelah dirinya dipindahtugaskan ke Kejaksaan Negeri Soe. Saat itu, pihak Kejari Batam melakukan invetarisir perkara-perkara yang ditangani Lukman.

"Saat itu kita tahu ada barang bukti yang belum disetorkan ke kas negara. Akhirnya kita layangan surat ke BNN untuk pencabutan barang bukti tersebut. Tapi pihak BNN mengaku barang bukti uang itu telah diambil oleh Lukman," kata Kajari Batam, Yusron, Selasa (21/10/2014).

Yusron menyebutkan, uang tersebut dititipkan ke BNN mengingat kasus tersebut merupakan pelimpahan dari BNN.

"Karena waktu pelimpahan tahap dua, penyidik tidak bisa membawa uang itu. Akhirnya dititipkan di BNN," timpalnya.

Menurut Yusron, Lukman mengambil uang tersebut tanpa ada pemberitahuan kepada pimpinan. Lukman melakukan perjalanan dinas sendiri dan mengambil barang bukti tersebut dengan menggunakan P48 atau surat perintah eksekusi.

"Seharusnya saat mengambil barang bukti itu, harus ada surat BA8 dan dokumen-dokumen lainnya seperti Surat Perjalanan Dinas yang ditandatangani pimpinan, tapi ini tidak ada. Dan lagi, kenapa BNN tidak koordinasi dulu ke kami," kata Yusron.

Saat ini, lanjut Yusron, pihaknya masih mempersiapkan dakwaan untuk Lukman. Yusron juga telah menunjuk 3 orang jaksa yakni Tengku Firdaus yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Batam, jaksa Ridho dan Triyanto untuk menangani perkara tersebut.

Sementara Panmud Pidana Pengadilan (PN) Negeri Batam, Siti Fatimah membenarkan jika Lukman yang menangani kasus Muhardi. Menurutnya, kasus tersebut telah inkrah sejak 20 Desember 2012 lalu.

"Muhardi divonis 18 tahun penjara. Vonis ini diterima oleh Muhardi dan dia tidak mengajukan banding," katanya.

Dari data yang dimiliki PN Batam, diketahui dalam perkara narkoba dengan terdakwa Muhardi terdapat berbagai barang bukti, yakni narkoba jenis sabu-sabu, mobil, uang tunai dan beberapa dokumen.

Lukman ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyalahgunakan barang bukti uang tunai senilai Rp3,8 juta, Rp26.050.000, uang dalam rekening Mandiri atas nama Muhardi senilai Rp328.771.653, rekening BCA atas nama Muhardi senilai Rp156.858.421, dan rekening BNI atas nama Rizky Ananda sejumlah Rp180.108.242.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5340 seconds (0.1#10.140)