Dipukuli Saat Razia Pelajar Lapor ke Propam

Rabu, 22 Oktober 2014 - 04:00 WIB
Dipukuli Saat Razia Pelajar Lapor ke Propam
Dipukuli Saat Razia Pelajar Lapor ke Propam
A A A
PALEMBANG - Haikal (17) seorang pelajar melaporkan ulah oknum Polantas Polresta Palembang ke Propam Polda Sumsel karena diduga memukulinya saat terjaring razia.

Sebelumnya warga Jalan Ogan, Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I Palembang ini sempat membuat laporan di Propam Polresta Palembang, Selasa malam (21/10/2014).

Kendati demikian laporannya sempat ditolak dan akhirnya melaporkannya ke Bid Propam Polda Sumsel.

Menurut Haikal, kejadiannya terjadi pada hari Sabtu (18/10/2014) malam dia berjalan di ruas Jalan Kol Atmo.

Tiba-tiba dia dikejutkan oleh polisi berseragam sipil persis di simpang lampu merah Jalan Dempo.

Dia pun langsung kabur karena berpikir itu perampok hendak merampas sepeda motornya. Malangnya di depan dia dicegat oleh polisi yang tengah melakukan razia, tanpa sadar motornya menyengol salah satu oknum polisi.

“Saya langsung dikeroyok dan dipukuli hingga pingsan. Sadar, saya sudah di rumah sakit dan motor saya ada di Polresta Palembang,” kata korban Haikal.

Menurut pelajar SMA Negeri I Palembang ini, dia tidak terima perbuatan anarkistis dilakukan polisi kepadanya itu.

Dia pun mengatakan tidak menabrak polisi secara keras hanya menyengol dan itu pun tidak disengaja.

“Saya sudah lapor ke Propam Polresta Palembang disuruh harus ke Bid Propam Polda Sumsel. Setelah kesana, disana bilang itu anggota Polresta jadi harus kembali lagi kesini. Sudah hilir mudik kesana kesini tapi laporan ini belum diterima.Akhrinya diterima di Polda Sumsel. Yang jelas saya tidak terima dan mau melaporkan para polisi itu, ” ungkapnya kesal.

Saat di konfirmasi kejadian itu, Kasi Propam Polresta Palembang, AKP Rudi Isroni menjelaskan, segera akan menerima dan mendalami laporan itu. Pihaknya terlebih dulu harus mendalami siapa oknum terkait yang melakukan pemukulan itu.

“Benar ada laporan itu saat ini telah dilaporkan ke Bid Propam Polda. Kami tengah menunggu pelimpahan berkasnya. Setelah itu baru kami proses. Panggil dan cek kebenaran laporan itu dengan terlapor. Jelas jika terbukti melanggar prosedur tentu akan dihukum,” tegas Kasi Propam Polresta Palembang, AKP Rudi Isroni.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4615 seconds (0.1#10.140)