Pleno Penetapan Tahapan Pilkada Bali Ditunda

Senin, 20 Oktober 2014 - 12:46 WIB
Pleno Penetapan Tahapan Pilkada Bali Ditunda
Pleno Penetapan Tahapan Pilkada Bali Ditunda
A A A
DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali akhirnya menunda pleno penetapan tahapan Pemilihan Kepala Daerah di 6 Kabupaten/Kota se-Bali, yang rencananya akan dilaksanakan, pada Selasa 21 Oktober 2014.

Penundaan itu disebabkan proses pilkada sudah pada tahapan yang menggunakan biaya APBN yang tidak dibolehkan oleh KPU Pusat, karena belum ada payung hukum yang kuat.

Ketua KPUD Bali Dewa Raka Sandi mengatakan, semua kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran biaya terkait pilkada, baik dari APBN maupun dana hibah dari daerah, untuk tidak digunakan sebelum ada aturan yang jelas.

"Kami juga ingin menyamakan persepsi terkait penyelenggaraan pilkada yang menurut kebijakan pusat untuk sementara ini kami tunda supaya tidak terjadi kesimpangsiuran. Karena menurut sistem yang lama, dan menurut Undang-undang No 32 Tahun 2004, peraturan KPU dan seterusnya seharusnya, besok tahapan pilkada sudah dimulai," ungkapnya, saat rapat evaluasi KPU se-Bali, Denpasar, Senin (20/10/2014).

Dia menjelaskan, penundaan ini sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari KPU pusat. Secara umum, segala kegiatan persiapan pilkada saat ini sudah berjalan baik.

“Akibat keluarnya PERPPU menyebabkan terhambatnya proses pilkada, penghentian tahapan pilkada ini berdasarkan surat edaran KPU Pusat No. 1.600 pada 2 Oktober 2014,” paparnya.

Pilkada serentak di 6 kabupaten/kota, rencananya akan dilaksanakan pada Mei 2015 mendatang, di antaranya Pilkada Kabupaten Karang Asem, Jembrana, Bangli, dan Kota Denpasar.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6662 seconds (0.1#10.140)