Bocah Kelas V SD Dibawa Lari Kenalan, Lalu Disetubuhi

Minggu, 19 Oktober 2014 - 16:37 WIB
Bocah Kelas V SD Dibawa Lari Kenalan, Lalu Disetubuhi
Bocah Kelas V SD Dibawa Lari Kenalan, Lalu Disetubuhi
A A A
SEMARANG - NAF (11), bocah perempuan kelas V SD di Kota Semarang, dibawa lari M Baitullah alias Jemeng (25), warga Kaliwungu, Kendal. NAF pun sempat disetubuhi Jemeng.

Jemeng ditangkap petugas gabungan Reserse Mobil (Resmob) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, Sabtu (18/10/2014) malam di Kendal. Ia pun menjadi tersangka dan dijebloskan ke penjara di Mapolrestabes Semarang guna proses hukum selanjutnya.

Tersangka mengaku berkenalan dengan korban diawali dari pesan singkat SMS yang nyasar ke telepon selulernya (ponsel) sekitar bulan puasa lalu.

Ternyata, obrolan via ponsel itu terus berlanjut. Hingga akhirnya, pada Selasa (14/10/2014) tersangka menjemput korban sekitar pukul 02.30 dini hari. Tersangka menjemput dengan sepeda motor di sebuah gang tak jauh dari rumah korban.

"Korban mau ikut saya, katanya sedang ada masalah keluarga. Akhirnya saya bawa. Di Manyaran (Semarang) rumah teman, saya sempat setubuhi dia," kata tersangka di Mapolrestabes Semarang, Minggu (19/10/2014) siang.

"Waktu saya setubuhi, dia (korban) tidak melawan. Satu kali saja (setubuhi)," tambah tersangka yang mengaku sudah beristri ini.

Setelah itu, kata tersangka, korban diajak berkeliling Kendal, diajak main ke saudara-saudaranya. Namun pelariannya berakhir saat polisi mengendus keberadaannya.

Sampai akhirnya ditangkap petugas, tersangka tak dapat mengelak. Isak tangis pihak keluarga pun pecah saat berjumpa dengan NAF di Mapolrestabes Semarang, sesaat setelah dijemput polisi.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto, mengatakan tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 5 tahun, juncto Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang persetubuhan dengan wanita bawah umur dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

"Tersangka ini ditangkap di Kendal. Penyidikan terus berjalan, kami juga akan minta visum dari medis," kata dia.

Wika mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada menjaga anak-anaknya. Pasalnya, kasus seperti ini cukup sering terjadi. "Diawasi, orang tua harus memerhatikan anak-anaknya. Pengawasan harus terus."

Sementara paman korban, A, mengatakan sepengetahuannya NAF tidak punya masalah dengan keluarga maupun teman-temannya di sekolah.

"Memang masih kelas V SD, sudah dibawakan ponsel oleh orang tuanya. Sempat pamitan ke teman-teman sekelasnya, katanya mau pergi jauh. Ternyata dibawa lari pelaku," kata dia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6730 seconds (0.1#10.140)