Oknum PNS Tegal Terjaring Razia di Kamar Kos

Selasa, 14 Oktober 2014 - 17:43 WIB
Oknum PNS Tegal Terjaring Razia di Kamar Kos
Oknum PNS Tegal Terjaring Razia di Kamar Kos
A A A
TEGAL - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal terjaring razia yang digelar Satpol PP setempat di dalam kamar kos.

Oknum PNS Tegal tersebut kedapatan tengah berduaan dengan seorang wanita pemandu lagu (PL) tempat karaoke.

Keduanya terjaring razia saat petugas mendatangi rumah kos yang berada di RT01/RW08 Kecamatan Margadana.

Kepada petugas yang memergoki, PNS Tegal berinisial Ksr (52) itu mengaku hanya sedang duduk-duduk saja di dalam kamar kos.

"Saya hanya main dan hanya duduk-duduk di ruang tamu rumah kos sambil nonton tv," timpalnya.

Namun saat petugas tengah mendata identitas di Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya, seketika PNS itu diam-diam kabur menggunakan sepeda motor yang diparkir di kompleks rumah kos.

Adapun teman wanitanya Rzk (21) mengatakan oknum PNS itu sudah dinggap sebagai ayah lantaran pernah menolongnya saat kecelakaan.

"Dia tamu saya di karaoke. Tapi saya sudah menganggapnya ayah, karena mengurusi saya saat tertimpa musibah kecelakaan beberapa waktu lalu," kata dia.

Wanita yang berprofesi sebagai PL di salah satu tempat karaoke di Kota Tegal itu juga mengaku sedang main di kos salah satu saudaranya.

"Saya sedang main di sini. Kos saya di Mintaragen. Kalau ayah (oknum PNS) ke sini karena saya meminta dibelikan makan," imbuh dia.

Selain mendapati oknum PNS bersama teman wanitanya, dalam razia kemarin petugas juga menciduk empat pasangan muda mudi yang sedang berduaan di dalam kamar sejumlah rumah kos.

Mereka dibawa ke kantor Satpol PP menggunakan mobil patroli. Saat mereka didata kembali di kantor Satpol PP, oknum PNS yang sempat kabur datang kembali.

Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan, pasangan yang terjaring razia diberikan pembinaan dan diminta menandatangai surat pernyataan.

Selain itu, orang tua masing-masing muda-mudi yang terjaring razia juga diminta datang ke Kantor Satpol PP.

"Orang tuanya kami panggil untuk memberikan efek jera bagi mereka, supaya tidak mengulangi perbuatan tersebut," tandasnya.

Hartoto membenarkan, adanya oknum PNS yang juga ikut terjaring. Oknum PNS yang diketahui berdinas di Dinas Kesehatan dilaporkan ke atasan di instansi tempatnya bekerja agar diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kami bina oknum PNS tersebut dan akan kami sampaikan kepada atasan yang bersangkutan," ujarnya.

Menurut Hartoto, razia rumah kos akan terus digencarkan karena selama ini banyak laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan rumah kos.

Penyalahgunaan disini, banyak ditemui laki-laki bersama wanita tanpa ikatan pernikahan berada dalam satu kamar.

"Ini termasuk pelanggaran terhadap salah satu aturan perizinan. Ini yang kami tegakkan. Kegiatan akan diteruskan, mengingat jumlah rumah kos di Kota Tegal cukup banyak," ucapnya.

Terkait kemungkinan langkah penutupan tempat kos yang melanggar aturan perizinan, Hartoto menyatakan hal itu dapat dilakukan setelah pemiik kos diberikan peringatan hingga tiga kali atas pelanggaran yang dilakukan.

"Jika belum mengantongi izin, kami minta untuk segera mengurus perizinan. Jika tetap membandel, baru direkomendasikan ke BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) untuk ditutup," tandasnya.

Hartoto mengungkapkan, pihaknya sudah merekomendasikan kepada BPPT untuk mencabut izin satu tempat kos di Jalan Kenanga, Kecamatan Tegal Timur karena pelanggaran perizinan yang dilakukan.

Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil razia yang dilakukan Satpol PP pada Kamis 2 Oktober 2014.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7561 seconds (0.1#10.140)