Sopiri Angkot Sambil Curi Motor

Selasa, 14 Oktober 2014 - 16:01 WIB
Sopiri Angkot Sambil Curi Motor
Sopiri Angkot Sambil Curi Motor
A A A
BANDUNG - Berenang sambil minum air, mungkin pepatah tersebut pas bagi Oki Ahmad Ramdani (24) dan Aris Kharisma Kusumah (20). Siapa sangka seorang sopir angkot dan kernetnya ini menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di kawasan Babakan Ciparay.

Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Harli Hardiman mengatakan, pengungkapan tindakan curanmor ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Aris dan penadahnya Oki.

"Pelaku berhasil ditangkap saat hendak mengisi bensin di daerah Cipaganti," ujar Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Babakan Ciparay Iptu I Wayan Budiarta, di Mapolsek Babakan Ciparay, Selasa (14/10/2014).

Awalnya Oki diketahui sebagai seorang penadah namun ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi akhirnya mengetahui jika Oki pernah melakukan tindakan serupa bersama pelaku. "Ternyata Oki juga pernah ikut melakukan pencurian," katanya.

Dikatakan, modus yang dilakukan pelaku ini dengan cara sambil mengendarai angkotnya, keduanya mencari target kendaraan yang diparkir di sembarang tempat.

"Modus pelaku ini selalu menggunakan angkot saat beraksi atau mencari target. Salah satu pelaku bertugas sebagai eksekutor, satu lagi mengamati situasi. Kunci kontak motor dirusak menggunakan kunci astag," timpalnya.

Biasanya, lanjut Harli, targetnya tersebut dipilih secara acak. "Sasarannya di tempat keramaian di tempat parkir, di depan rumah di tempat kuliahan. Jadi targetnya acak ga fokus, dan kebanyakan targetnya disepanjang jalur yang dilewati angkotnya Caheum Ciroyom," ujarnya.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan mendapatkan lebih dari 10 kendaraan motor R2 hasil pencurian pelaku. "Pengembangan 10 kendaran diamankan," katanya.

Harli menambahkan jika pelaku kerap melakukan pencurian di beberapa TKP di Babakan Ciparay, Cibenying Kidul, Sukajadi, Cibenying Kaler, dan Sukajadi.

Hasil dari pencurian tersebut, lanjut Harli, di jual ke daerah Garut. "Dijualnya sekitar Rp2 juta - Rp1,5 Juta," tambahnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kunci letter T dan 10 unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan pelaku. Semntara itu Aris dan Oki dijerat Pasal 363 KUHPidana. "Ancamannya, hukuman penjara di atas lima tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Aris mengaku baru sekitar 4 bulan telah melakukan aksi pencurian tersebut. Hal tersebut dilakukannya dengan terpaksa lantaran hasil dari profesinya sebagai sopir angkot tidak memenuhi kebutuhannya sehari-hari. "Kalo hasil dari angkot ga tentu, kadang rame kadang enggak," ujarnya.

Aksinya tersebut biasa dilakukan berdua ataupun sendiri. Biasanya target wilayahnya di daerah Cihampelas, dan Gandok. "Saya ngambilnya sambil bawa angkot, kalo ada kesempatan saya ambil," ujarnya. (Agiepermadi)
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4281 seconds (0.1#10.140)