Pembunuh Nenek Etty Divonis 13 Tahun Penjara

Senin, 13 Oktober 2014 - 14:24 WIB
Pembunuh Nenek Etty Divonis 13 Tahun Penjara
Pembunuh Nenek Etty Divonis 13 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Arvian alias Patrik (26), pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap neneknya, Etty Suhaety (60), dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/10/2014).

Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol memberikan vonis dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Arvian 15 tahun penjara.

"Terdakwa secarah sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHPidana dan 362 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif dan menjatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara," tegasnya, Senin (13/10/2014).

Hal yang memberatkan hukuman Patrik di antaranya karena Majelis Hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa terbilang sadis, terlebih hal itu dilakukan‎ terhadap neneknya. Sementara, hal meringankan karena terdakwa telah menyesali perbuatannya, masih muda, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Sementara itu, kuasa hukum Patrik, Sastrianta Sembiring, menilai putusan yang diberikan hakim terlalu berat untuk kliennya. Sebab, tidak ada sedikit pun niat Patrik untuk membunuh korban. ‎

"Awalnya terdakwa ini datang untuk meminjam duit. Tapi saat itu korban mengeluarkan perkataan menyinggung sampai akhirnya terjadi seperti itu," jelasnya.

Seperti diketahui, Patrik ditangkap polisi lantaran terbukti melakukan pencurian yang menyebabkan korban yang tak lain nenek tirinya, Etty Suhaety (60), tewas di rumahnya di Jalan Cibatu Raya No 33, RT 1 RW 2, Kelurahan Antapan Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, pada 16 Januari 2014.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2256 seconds (0.1#10.140)