Mabes Polri Kerahkan Tim Tangkap Pemilik Senpi Rakitan

Sabtu, 11 Oktober 2014 - 21:16 WIB
Mabes Polri Kerahkan Tim Tangkap Pemilik Senpi Rakitan
Mabes Polri Kerahkan Tim Tangkap Pemilik Senpi Rakitan
A A A
BANDUNG - Tim dari Mabes Polri menangkap dua orang warga Cipacing, Sumedang, Sabtu pagi, sekira pukul 04.30 di Dusung Cipacing RW 04/02.

Penangkapan tersebut diduga terkait senpi rakitan ilegal. Berdasarkan informasi yang didapatkan pelaku diketahui warga Cipacing ini bernama UC (35), YA (25) tahun keduanya merupakan warga Bandung.

Saat dikonfirmasi Kepala Desa Cipacing Iwan Kurniawan yang didampingi Kepala Urusan Ketentraman dan Ketertiban Agus, membenarkan penangkapan tersebut, kedua pelaku diduga pemilik senjata api ilegal.

"Pelaku berinisial UC, warga Desa Cipacing, semetara YA warga Kec Cileunyi Kab. Bandung," ujarnya, Sabtu (11/10/2014).

Menurutnya, penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari tindakan pidana yang terjadi baru-baru ini.

"Informasi penangkapan tersebut, kami peroleh dari warga yang melihat langsung prosesi penangkapan kedua pelaku," tutur dia.

Penangkapan, kata dia, berlangsung cepat dan singkat sehingga sempat mengagetkan warga setempat khususnya keluarga pelaku.

Kendati begitu hanya segelintir orang yang mengetahui penangkapan itu, pasalnya tadi subuh sedikit yang melakukan aktivitas karena sebagian warga masih tertidur lelap

Sementara itu, Kapolres AKBP Yuly Kurniawan melalui Kapolsek Jatinangor Kompol Roedy de Vrise juga membenarkan penangkap tersebut. Kendati begitu pihaknya masih
melakukan pengecekan terkait informasi ini.

"Kita masih kroscek melalui sejumlah anggota di TKP. Penangkapan tersebut tak melibatkan Polres Sumedang namun langsung oleh Mabes Polri," katanya.

Dikatakan, sekira 15 petugas dari Mabes Polri datang dengan menggunakan kendaraan roda empat.

"Kita masih melakukan pendataan untuk mengetahui sejauh mana proses penangkapan tersebut," katanya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7656 seconds (0.1#10.140)