Kurir Sabu Diringkus Anggota Polres Bangkalan

Rabu, 08 Oktober 2014 - 01:01 WIB
Kurir Sabu Diringkus Anggota Polres Bangkalan
Kurir Sabu Diringkus Anggota Polres Bangkalan
A A A
BANGKALAN - Seorang kurir narkoba jenis sabu diringkus Satuan Narkoba Polres Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (7/10/2014) malam. Tersangka ditangkap seusai melakukan transaksi di kawasan Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 100 gram sabu. Tidak hanya itu, petugas juga menyita ganja dan timbangan elektrik. Kini, pelaku yang diketahui berinisial D, warga Desa Alang-Alang, meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan.

Penangkapan kurir sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut ada transaksi narkoba di kawasan Tragah. Kemudian petugas turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Rupanya, transaksi sabu tidak ada.

Kemudian petugas menyisir sekitar Tragah. Lalu, petugas melihat pelaku dan memeriksanya. Hasilnya, petugas menemukan sabu seberat 100 gram beserta timbangan dan ganja yang tersimpan dalam kotak.

Selanjutnya, tersangka kurir sabu digelandang ke Mapolres Bangkalan. Sesuai pengakuan tersangka, dirinya hanya bertugas sebagai pengambil barang atau kurir yang disuruh seorang bandar berinisial S.

"Tersangka sebagai kurir. Sabu seberat 100 gram ini didapat pelaku dari Lapas Madiun. Tapi, belum diketahui apakah yang punya barang adalah penghuni lapas atau siapa," terang Kapolres Bangkalan AKBP Soelistiyono, saat dikonfirmasi.

Menurut Sulis, sapaan akrab Kapolres, pihaknya akan koordinasi dengan Lapas Madiun terkait penangkapan kurir sabu ini. Tersangka kurir sabu itu akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 14 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5309 seconds (0.1#10.140)