TPFKMS Ungkap 12 Indikasi Pelanggaran HAM saat Tragedi Kanjuruhan

Senin, 10 Oktober 2022 - 09:33 WIB
loading...
TPFKMS Ungkap 12 Indikasi Pelanggaran HAM saat Tragedi Kanjuruhan
Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil (TPFKMS) mengungkapkan kemungkinan 12 pelanggaran HAM saat tragedi Kanjuruhan. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
A A A
MALANG - Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil (TPFKMS) mengungkapkan kemungkinan 12 pelanggaran HAM saat tragedi Kanjuruhan . Ini berdasarkan investigasi selama sepekan usai insiden yang menewaskan 131 orang itu.



Tragedi Kanjuruhan terjadi selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada lanjutan Liga 1 2022/2023, Sabtu (1/10/2022). ratusan orang meninggal dunia karena sesak napas dan terinjak-injak akibat berdesak-desakkan saat menuju pintu keluar.

TPFKMS lalu bergerak untuk menyelidiki penyebab insiden berdarah ini. Tim ini terdiri dari enam lembaga, yakni LBH Pos Malang, LBH Surabaya, Lokataru, IM 57+ Institute, serta Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Setelah melakukan investigasi selama sepekan, TPFKMS setidaknya menemukan 12 dugaan pelanggaran HAM. Perwakilan LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan mengatakan investigasi terus berlanjut meski dalam keadaan duka.

“Dalam proses investigasi, kami bertemu dengan sejumlah saksi, korban dan keluarga korban dengan kondisi ada yang mengalami gegar otak, luka memar bagian muka dan tubuhnya," jelas Jauhar.

"Ruam merah pada muka, hingga trauma yang berat akibat peristiwa kekerasan yang telah terjadi,” lanjutnya seperti diwartakan Wearemania, Senin (10/10/2022).

TPFKMS menyebut terjadi sejumlah tindak kekerasan saat insiden terjadi. Hasil investigasi awal ini dirunut berdasarkan keterangan saksi dan supporter.

“Berdasarkan berbagai temuan awal, kami menilai telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis, dilakukan oleh aparat keamanan, dengan tidak hanya melibatkan aktor lapangan saja, yang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian," jelas Jauhar.

"Tetapi, ada aktor lain, dengan posisi lebih tinggi yang seharusnya ikut bertanggung jawab, dan perlu diproses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1648 seconds (0.1#10.140)