Dua Penjual Senpi Ilegal Diciduk

Kamis, 02 Oktober 2014 - 23:08 WIB
Dua Penjual Senpi Ilegal Diciduk
Dua Penjual Senpi Ilegal Diciduk
A A A
MEDAN - Dua penjual senpi ilegal diciduk. Subdit III/Kejahatan dan Tindak Kekerasan (Jahtanras) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, membongkar sindikat peredaran senjata api (senpi) ilegal, di Jalan Kesuma Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Dari lokasi itu, polisi meringkus dua tersangka Suyandri alias Iwan, (34), warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Medan dan Rahmat Syahputra Hasibuan, (28), warga Jalan Meteorologi Raya, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

"Dari kedua tersangka, kita berhasil menyita dua pucuk senpi berikut lima butir amunisi,"kata Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Munawar didampingi Kasubdit III/ Jahtanras Polda Sumut AKBP Amri Siahaan.

Menurut Wawan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan akan ada penjualan senpi ilegal berikut amunisinya.

Kemudian, informasi itu segera ditindaklanjuti polisi yang menyaru sebagai pembeli, mencoba melakukan transaksi.

Setelah saling sepakat harga dan tempat transaksi, sambung Wawan, disetujui bertemu di Jalan Kesuma Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

"Di situ, tersangka Rahmad Syahputra Hasibuan menawarkan satu pucuk senpi jenis FN putih metalik merk Makarov P0182 buatan Rusia serta magazine," ujarnya.

Begitu tersangka menunjukkan senpi tersebut, sambung Amri menambahkan, pihaknya langsung menciduk tersangka tanpa perlawanan. Hasil interogasi, pelaku mengaku senpi itu sebenarnya hendak dijual kepada orang lain.

"Saat interogasi lanjut dan dilakukan pemeriksaan, diakui ada senpi lain yang dimiliki Suyandri alias Iwan. Seketika dilakukan penggerebekan di rumahnya dan dijumpai senpi jenis FN hitam merk Valtro Mod 9 mini cal 9 mm buatan Italia beserta magazine,"ungkapnya.

Dia menambahkan, hasil penyidikan mendalam keduanya mengaku senpi itu milik M. Aldi Budianto, (36) warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.

"Keduanya dijerat Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati," tuturnya.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Medan itu menambahkan, pihaknya akan mendalami peredaran senpi ini, apakah pernah dipinjam atau disewakan untuk melakukan tindak pidana.

"Sebab, segala kemungkinan bisa saja terjadi. Tak tertutup senpi yang hendak dijual itu telah disewakan kepada orang lain untuk berbuat kejahatan," pungkasnya.

Sementara, tersangka Rahmad Syahputra Hasibuan mengaku hanya disuruh menjual senpi itu seharga Rp5 juta. "Jadi dua unit itu dihargai Rp10 juta, kami dijanjikan diberi setelah terjual,"katanya.

Dia mengaku baru kali ini menjual senpi karena membutuhkan uang untuk keperluan hidup."Baru kali ini bang, itupun karena terdesak kebutuhan hidup bang,"pungkasnya.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.2228 seconds (0.1#10.140)