Pemkab Kalah di PTUN Terkait Lahan Stadion Kamal Junaidi

Kamis, 02 Oktober 2014 - 07:00 WIB
Pemkab Kalah di PTUN Terkait Lahan Stadion Kamal Junaidi
Pemkab Kalah di PTUN Terkait Lahan Stadion Kamal Junaidi
A A A
JEPARA - Pemkab Jepara kalah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait sengketa kepemilikan lahan Stadion Sepakbola Kamal Djunaidi Jepara. Pemkab berencana melakukan banding terkait gugatan perdata tersebut.

Lahan stadion yang berukuran sekitar 2 hektare (Ha) lebih itu digugat oleh keturunan Artoredjo (almarhum) Lurah Demaan, yang bernama Arimurti, warga Desa Demaan Kecamatan Kota Kabupaten Jepara. Selain pemkab, turut digugat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jepara.

Asisten I Sekda Jepara, Junaidi mengatakan proses persidangan terkait kasus gugatan kepemilikan lahan Stadion Kamal Djunaidi Jepara sudah berlangsung belasan kali. Dan akhirnya, majelis hakim PTUN Semarang memutuskan mengabulkan permohonan pihak penggugat. “Dalil-dalil yang dibawa penggugat diterima majelis hakim,” kata Junaidi, Rabu (1/10/2014).

Terkait putusan ini, pihaknya akan melakukan upaya banding. Meski begitu, kapan upaya banding ini dilakukan Junaidi belum bisa memastikan. Sebab hingga Rabu siang pihaknya belum menerima salinan putusan dari PTUN Semarang.

“Salinan putusannya saja belum kita terima. Kami tetap akan berupaya terus agar ada solusi yang lebih baik. Sebab, bagaimanapun juga Stadion Kamal Junaidi itu sangat penting bagi Jepara dan memiliki nilai kesejarahan dunia sepakbola,” ungkapnya.

Menurut Junaidi, Sebenarnya pihak utama yang digugat adalah BPN Jepara. Pemkab Jepara merasa memiliki kepentingan lantaran selama ini yang mengelola dan merawat stadion tersebut.

Sehingga, mau tak mau pemkab ikut terlibat dan menyatakan akan memperjuangkan kepemilikan stadion tersebut. “Kami berharap, dalam proses banding nanti, akan ada perubahan putusan,” ujarnya.

Mantan Lurah Demaan, Umar Said mengatakan, Artoredjo merupakan lurah pertama di Desa Demaan. Sepengetahuannya, Arimuti merupakan cucu tertua keturunan Artoredjo.

“Dulu tanah milik Provinsi di sebelah selatan Stadion Kamal Djunaidi ini juga digugat keluarga mereka, dan berhasil. Kepemilikannya dikembalikan ke keluarganya. Sekarang mereka berusaha meminta lahan Stadion Kamal Djunaidi dan berhasil juga. Saya tidak tahu nanti ke depan seperti apa,” tandas Umar Said.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1652 seconds (0.1#10.140)