Dua Penimbun BBM Diciduk

Kamis, 25 September 2014 - 22:26 WIB
Dua Penimbun BBM Diciduk
Dua Penimbun BBM Diciduk
A A A
MEDAN - Tim Khusus Polda Sumut menciduk dua penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen. Penangkapan dilakukan Kamis (25/9/2014) malam ini.

Kedua tersangka penimbun BBM itu yakni N (38) dan R (40). Dari kedua tersangka, petugas menyita satu unit mobil pikap nomor polisi BK 9518 CT, 18 jeriken ukuran 30 liter, dan 2.300 liter minyak tanah hasil pembelian dari masyarakat yang melakukan pengeboran minyak secara liar. Pengeboran dilakukan di sumur Pertamina yang sudah ditinggalkan.

Kabid Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Helfi Assegaf mengatakan, kedua tersangka penimbun BBM dijerat Pasal 53 huruf a, b, c, dan d Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Tetapi tersangkanya tidak ditahan. Karena ada permohonan dari penasihat hukum tersangka," katanya.

Dia menjelaskan, tersangka penimbun BBM ditangkap di Jalan Raya Binjai, KM 7,5, Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. "Meski tidak ditahan, tetapi, sampai saat ini kasus itu masih dalam penyidikan intensif. Termasuk untuk pengembangan," ujarnya.

Menurutnya, dari penangkapan itu tidak tertutup kemungkinan ada jaringan atau sindikat yang terlibat di dalamnya. "Penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lain masih terbuka lebar. Dan tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lainnya," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.1127 seconds (0.1#10.140)