Berkas Tanah UGM Segera Rampung

Selasa, 23 September 2014 - 00:07 WIB
Berkas Tanah UGM Segera Rampung
Berkas Tanah UGM Segera Rampung
A A A
YOGYAKARTA - Berkas perkara dugaan korupsi penjualan tanah Universitas Gadjah Mada (UGM) segera rampung. Hal itu diisyaratkan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

"Penyidik sedang merampungkan berkas perkara," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Senin (22/9/2014).

Berdasar evaluasi tim penyidik, pemberkasan kasus tanah UGM itu telah dirasa cukup. Termasuk pemberkasan keterangan saksi dan keempat tersangka. "Penyidik sudah memeriksa saksi dan tersangka. Sambil merampungkan berkas pemeriksaan, tim penyidik juga menunggu hasil PKN (Perhitungan Kerugian Negara) oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," jelasnya.

Selain mengisyaratkan pemberkasan perkara tanah UGM itu akan segera rampung, tim penyidik juga menunggu surat cegah dari Kementerian Imigrasi terhadap empat tersangka, yaitu Susamto, Triyanto, Ken Suratiyah, dan Toekidjo.

Diketahui, Susamto saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Guru Besar UGM. Triyanto menjabat Wakil Dekan III Bidang Keuangan, Aset, dan SDM Fakultas Pertanian, sementara Ken Suratiyah dan Toekidjo adalah dosen aktif di Fakultas Pertanian UGM.

Saat penjualan tanah UGM seluas 4.000 meter persegi di Dusun Plumbon yang menjadi objek perkara ini bergulir pada kurun waktu 2003-2007, Susamto selaku Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian (saat ini bernama Fapertagama). Sedangkan Triyanto, Ken Suratiyah, dan Toekidjo sebagai anggota yayasan.

"Tahap penyidikan menunjukkan perkembangan yang baik. Semoga dalam waktu dekat ini segera tuntas," imbuh Purwanta.

Ketua Jaringan Antikorupsi (JAK) DIY Zainurahman mengapresiasi kinerja Kejati DIY yang menunjukkan adanya perkembangan signifikan pada proses penyidikan ini. Namun dia meminta agar tim penyidik lebih serius dan cermat mengusut kasus yang menyedot perhatian publik DIY karena menyeret nama guru besar dan dosen UGM.

"Penyidik harus cermat, apa ada tersangka lain, pihak lain yang harus ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum, semuanya harus ditelusuri. Ini demi keadilan dan asas kesamaan di muka hukum," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4879 seconds (0.1#10.140)