19 Kg Ganja Disita Polresta Denpasar

Jum'at, 19 September 2014 - 16:06 WIB
19 Kg Ganja Disita Polresta Denpasar
19 Kg Ganja Disita Polresta Denpasar
A A A
DENPASAR - Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar menyita 19 kilogram (Kg) ganja dari sebuah kamar kost di Jalan Pulau Belitung, Denpasar.

Bersama barang bukti tersebut polisi menahan pemilik 19 kilogram ganja itu berinisial HNI (28). Dari tangan HNI polisi juga menyita sabu-sabu dan pil ekstasi.

"Pelaku ini mendapatkan barang dari Surabaya dan diedarkan di Bali," ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Djoko Hariutomo, di Denpasar, Jumat (19/9/2014).

NHI, kata Djoko, bisa dijerat dan dikenai hukuman minimal 4 tahun penjara. Pada hari yang sama Polresta Denpasar tidak hanya menangkap pengedar ganja saja namun juga membongkar pabrik narkoba.

"Pengedar narkoba di Bali sekarang ini semakin banyak, bahkan di sini juga dijadikan tempat produksi narkoba," tutupnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4392 seconds (0.1#10.140)