Densus 88 Geledah Rumah 3 Tersangka Gerakan Radikal

Selasa, 16 September 2014 - 15:11 WIB
Densus 88 Geledah Rumah 3 Tersangka Gerakan Radikal
Densus 88 Geledah Rumah 3 Tersangka Gerakan Radikal
A A A
PALU - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dan Brimob Polda Sulteng, siang tadi menggeledah rumah ketiga tersangka yang diduga sebagai kelompok radikal.

Ketiga tersangka ini yang mengantar empat orang warga asing keturunan Turki yang pekan kemarin ditangkap, di Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu pekan lalu.

Rumah tersebut adalah milik Saiful Prianta alias Ipul, di Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli. Dari rumah tersangka, aparat mengamankan beberapa barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan aktivitas mereka.

Setelah mendatangi rumah Iful, tim bergerak ke rumah Yudi Chandra alias Ichan, dan menggeledah isi rumah tersebut. Dari rumah Ichan, polisi mengamankan beberapa barang yang dimasukkan ke dalam sarung kotak berwarna biru.

Setelah itu, aparat mendatangi rumah Irfan alias Ifan yang saat ini masih ditahan di Mapolda Sulteng. Ketiganya diperiksa karena dugaan mengantar keempat warga negara asing menuju Poso dan ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong.

Hingga kini, aparat kepolisisan telah menangkap tujuh orang lokal dan empat orang asing yang diduga terlibat jaringan radikal. Sebelumnya, Senin 15 September 2014, Densus 88 mengamankan empat orang, di wilayah Kota Palu.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5488 seconds (0.1#10.140)