Razia Pasangan Mesum di Bantul, Dua PNS Diamankan

Selasa, 16 September 2014 - 14:11 WIB
Razia Pasangan Mesum di Bantul, Dua PNS Diamankan
Razia Pasangan Mesum di Bantul, Dua PNS Diamankan
A A A
BANTUL - Dua PNS diamankan dalam razia pasangan mesum yang dilakukan oleh Sat Shabara Polres Bantul, Selasa (16/9/2014) siang.

Kedua PNS yang diamankan itu adalah Lsp (40). Perempuan tersebut adalah staf KUA dan berstatus belum menikah. Sementara, Jm (51), laki-laki, merupakan seorang staf TU di sebuah SMP Negeri DIY.

Saat diamankan, Jm masih mengenakan safari warna abu-abu. Jm tertangkap ketika keluar dari kamar, sementara Lsp lari dan tertangkap sedang bersembunyi di kamar kosong, masih satu penginapan.

Selain dua PNS tersebut, enam pasangan lain juga berhasil diamankan aparat Polres Bantul. Tujuh pasangan tersebut ditangkap sedang berdua di dalam kamar di kawasan Pantai Parangkusumo.

Saat digelandang ke Polres Bantul, dua PNS tersebut menutupi wajah mereka dengan helm serta jaket. Jm yang ditangkap bersama Lsp mengaku baru saja mengecek kamar yang akan digunakan keponakannya untuk bulan madu. Menurut Jm, keponakannya yang berasal dari Cirebon, Jawa Barat itu baru menikah.

"Saya itu ditangkap di luar dan bukan mesum. Tetapi cek kamar karena ponakan saya habis nikah, pekan depan mau menginap di sini. Tapi ketika ke luar kamar kok tahu-tahu ditangkap," ujarnya, Selasa (16/9/2014).

Meski beralasan sedang survei tempat untuk bulan madu keponakannya, kedua PNS itu tetap diproses. Aparat kepolisian akan mengkroscek pengakuan Jm dengan pihak keluarga.

Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono mengatakan, ketujuh pasangan tersebut ditangkap dalam razia yang rutin dilakukan Polres Bantul. Ketujuh pasangan tersebut datang dari berbagai kalangan, sebagian besar mahasiswa, namun ada juga anak di bawah umur.

"Razia ini untuk menjaga ketertiban umum," ujarnya, seusai melakukan razia, Selasa (16/9/2014).

Setelah diperiksa, kemungkinan besar pasangan mesum itu akan disidangkan, Rabu (17/9/2014). Ketujuh pasangan mesum ini akan dikenai pasal tentang tindak pidana prostitusi dengan ancaman hukuman denda dan pidana kurungan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0055 seconds (0.1#10.140)