Kasus Pengancaman Jurnalis, Polisi Belum Mampu Hadirkan Terlapor

Jum'at, 12 September 2014 - 20:13 WIB
Kasus Pengancaman Jurnalis, Polisi Belum Mampu Hadirkan Terlapor
Kasus Pengancaman Jurnalis, Polisi Belum Mampu Hadirkan Terlapor
A A A
WAINGAPU - Penyidik Polres Sumba Timur belum mampu menghadirkan terlapor kasus pengancaman dan pelecehan terhadap jurnalis MNC Media. Padahal, kasus itu sudah dilaporkan sejak tanggal 26 Agustus 2014, hanya beberapa saat setelah peristiwa itu terjadi.

Petinggi-petinggi Polres setempat, mulai Kasat Reskrim, Wakapolres, hingga Kapolres silih berganti melontarkan statement terkait kasus itu. Namun, realisasi dari statement itu berjalan lamban.

Ditanya tentang perkembangan penanganan kasus dimaksud, sehubungan dengan penegasannya Rabu (10/9/2014) yang menyatakan akan memanggil terlapor dan disertai surat perintah untuk membawa dan atau menahan terlapor, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur AKP DG Anjasmara, malah memberikan pernyataan yang mengejutkan.

"Sudah dikirim surat panggilan melalui lurah," jelasnya melalui BBM, Jumat (12/9/2014) siang.

Ditanya lebih jauh tentang dua panggilan sebelumnya yang tidak dipenuhi terlapor, padahal rumah dan alamat terlapor jelas, dan kenapa panggilan ketiga harus melalui lurah, Anjasmara kembali lewat BBM-nya menyatakan bahwa hal itu merupakan teknis penyidikan.

Yang paling mengejutkan adalah pernyataan Kasat Reskrim, ketika ditanya via BBM-nya apakah surat panggilan bagi terlapor kali ini dilengkapi surat perintah untuk membawa dan atau menahan sebagaimana dikatakannya Rabu (10/9/2014) lalu. "Aduh saya tidak perhatikan tadi," jawabnya, singkat.

Diberitakan sebelumnya, jurnalis MNC Media Dion Umbu Ana Lodu diancam dan dilecehkan dengan umpatan dan cacian saat meliput event pacuan kuda di lapangan Rihi Eti, Prailiu (26/8/2014). Terkait hal itu, dengan ditemani rekan-rekannya, Dion melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Dua orang saksi mata yang berada di TKP juga telah diambil keterangan dan membenarkan adanya peristiwa itu.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur AKP DG Anjasmara mengatakan pihaknya telah melakukan dan merampungkan pemeriksaan dua orang saksi yang berada di TKP.

"Sementara dua terlapor sudah dipanggil dua kali namun tidak memenuhi panggilan. Selanjutnya akan kami layangkan lagi panggilan," kata Kasat Reskrim Polres Sumba Timur AKP DG Anjasmara, Rabu (10/9/2014).

Anjasmara menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, ada bukti permulaan yang cukup dan diduga keras terlapor melakukan tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan. "Maka, akan dilakukan upaya (pemanggilan) paksa sebagaimana aturan dan hukum yang berlaku."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4959 seconds (0.1#10.140)