Pasca Bentrok, Pengadilan Berhasil Mengeksekusi Lahan

Jum'at, 12 September 2014 - 13:27 WIB
Pasca Bentrok, Pengadilan Berhasil Mengeksekusi Lahan
Pasca Bentrok, Pengadilan Berhasil Mengeksekusi Lahan
A A A
MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar dibantu ratusan aparat kepolisian akhirnya berhasil mengeksekusi lahan seluas 4.900 meter persegi di Jalan Pandang Raya Makassar, Jumat siang (12/9/2014). Proses eksekusi pun berjalan lancer pasca bentrokan antara polisi dan warga

Warga yang sebelumnya melakukan perlawanan sengit untuk mempertahankan rumahnya sudah tidak terlihat lagi. Dalam eksekusi lahan ini pihak pengadilan menerjunkan dua unit eskavator dan ratusan buruh.

Meski eksekusi berjalan lancar proses tetap mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dari Polretabes Makassar.

Sementara itu suasana di Jalan Pandang Raya Makassar masih dipenuhi batu dan bekas ban terbakar sisa dari bentrokan Jumat pagi.

Meski demikian akses jalan di lokasi tersebut sudah dibuka kembali. Sebelumnya di lokasi seluas 4.900 meter persegi ini terjadi bentrokan antara warga Pandang Raya dengan pihak Pengadilan Negeri Makassar dibantu ratusan aparat kepolisian.

Warga bersikeras mempertahankan lahannya dari proses eksekusi karena merasa lahan tersebut adalah milik mereka. Dalam bentrokan, warga melempari polisi menggunakan batu, balok kayu, anak panah hingga bom Molotov.

Polisi membalas perlawanan warga dengan melepaskan tembakan gas air mata untuk memukul mundur warga. Akibat dari bentrokan tersebut sebuah bengkel dan satu unit motor ludes terbakar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8949 seconds (0.1#10.140)