Kejati Masih Verifikasi Ratusan Proyek PLN DIY

Minggu, 07 September 2014 - 02:03 WIB
Kejati Masih Verifikasi Ratusan Proyek PLN DIY
Kejati Masih Verifikasi Ratusan Proyek PLN DIY
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih memverifikasi proyek renovasi dan revitalisasi Gedung PLN se-DIY tahun 2012.

Sejak sebulan terakhir, tim penyidik Kejati menggandeng tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum masih menghitung volume dan prestasi pekerjaan proyek senilai total Rp 22 miliar itu.

“Pemberkasaan terus berjalan, saat ini tim penyidik masih menghitung prestasi pekerjaan bekerjasama dengan ahli dari PU (Dinas Pekerjaan Umum),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Azwar, Sabtu (6/9/2014).

Proyek renovasi dan revitalisasi Gedung PLN se-DIY yang menjadi temuan kejaksaan akan adanya tindak pidana korupsi ini memang memiliki ratusan proyek pekerjaan yang tersebar di Rayon Yogya Selatan, Rayon Sedayu, Kalasan, Sleman, Bantul, Wonosari dan Wates serta PLN Cabang Yogyakarta.

“Proyek ini kan paket pekerjaannya banyak, jadi satu per satu diperiksa diverifikasi langsung. Semoga verifikasi ini bisa segera tuntas dan berkas bisa segera dilengkapi. Nanti satu orang dari ahli ini keterangannya akan dimasukkan dalam berkas untuk memperkuat pembuktian,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tim penyidik menemukan alat bukti yang mengarah adanya pelanggaran pekerjaan, yaitu volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak awal.

Pekerjaan proyek sendiri melibatkan puluhan pihak rekanan yang keseluruhannya telah diperiksa oleh tim penyidik.

Selain melakukan pengecekan lapangan, Kejati DIY juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan perhitungan kerugian negara (PKN).

Kejati DIY menetapkan mantan Manajer Area PLN Area Yogyakarta, Subuh Isnandi sebagai tersangka tunggal.

Tim penyidik masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Karena praktik korupsi tidak mungkin hanya dilakukan seorang diri.

Tersangka SI saat ini diketahui telah pindah tugas di Kantor PLN Semarang. Meskipun demikian, tim penyidik belum juga menahannya dengan alasan masih kooperatif.

“Tersangka masih kooperatif. Jika pemeriksaan saksi-saksi dirasa cukup, tim peyidik akan segera memanggil tersangna untuk diperiksa,” imbuh Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmadji.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0858 seconds (0.1#10.140)