Mantan Wakil Bupati Semarang Segera Disidang

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 03:35 WIB
Mantan Wakil Bupati Semarang Segera Disidang
Mantan Wakil Bupati Semarang Segera Disidang
A A A
SEMARANG - Mantan Bupati Semarang Siti Ambar Fathonah tersangka kasus penipuan dan penggelapan Rp1 miliar bakal segera disidang. Karena berkas kasusnya sudah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Menurut Kabid Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie saat ini perkara sudah lengkap (P21), dan pada 26 Agustus 2014, berkas tersangka dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

"Dengan persangkaan Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP, tersangka Siti Ambar Fathonah," ujar Irjen Pol Ronny F Sompie, Kamis (28/8/2014).

Ronny mengatakan, kejahatan tersebut telah menyebabkan kerugian sebesar Rp1 miliar. Kasus ini bermula dari laporan Politisi Golkar Firman Soebagyo, dengan nomor laporan LP/949/XI/2013/Bareskrim tanggal 12 November 2013.

Ronny mengatakan, dari laporan tersebut telah dilakukan penyelidikan. Selain mantan Bupati Semarang juga ditetapkan tersangka Suwarno Cokro Atmojo.

Dengan Pasal sangkaan 378 Jo Pasal 372 KUHP. "Modus operandi dengan meminjam uang dengan memberikan cek kosong," katanya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6862 seconds (0.1#10.140)