Transmigran Telantar di Sambas, Ini Langkah Pemkab Bantul

Selasa, 26 Agustus 2014 - 17:20 WIB
Transmigran Telantar di Sambas, Ini Langkah Pemkab Bantul
Transmigran Telantar di Sambas, Ini Langkah Pemkab Bantul
A A A
BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan meninjau kembali nota kesepahaman dengan Pemkab Sambas, Kalimantan Barat, terkait dengan penempatan transmigran di kawasan tersebut. Hal tersebut dilakukan menyusul telantarnya ratusan transmigran dari berbagai daerah di Sambas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Susanto mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Pihaknya akan ke pemerintah pusat untuk memastikan kembali nota kesepahaman mengenai program transmigrasi di Sambas.

"Yang jelas kami akan memastikan agar hak-hak para transmigran segera dipenuhi," ujarnya, Selasa (26/8/2014).

Susanto mengatakan, pihaknya bersama Disnaker Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah mendapatkan perintah langsung dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X agar pergi ke pemerintah pusat untu menindaklanjuti kasus tersebut.

Menurut Susanto, kasus tersebut baru diketahui Sri Sultan HB X pada Selasa (26/8/2014) pagi setelah membaca media cetak. Kasus tersebut menjadi perhatian khusus dari Sri Sultan dan berharap agar segera ada kepastian mengenai nasib para transmigran tersebut.

"Kami telah dijadwalkan bertemu Dirjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk memastikan kasus ini," paparnya.

Susanto mengklaim semua yang dilakukan oleh Pemkab Bantul dalam mengirim transmigran sudah sesuai prosedur. Pihaknya juga sebelumnya sudah melakukan peninjauan lokasi. Jika tidak sesuai prosedur, Pemkab Bantul tidak berani melakukan pengiriman.

Kepala Bidang Transmigrasi Disnakertrans Bantul Yulistiningsih menyatakan, sesuai aturan sebenarnya persoalan transmigran di Sambas sudah menjadi kewenangan pemkab setempat (Pemkab Sambas). Karena, transmigran tersebut sudah menjadi warga Sambas. Hanya saja, selaku pengirim, Pemkab Bantul tetap memiliki kewajiban moral menangani masalah transmigran asal Bantul tersebut.

Pihaknya mengklaim tidak ada yang salah dalam pengiriman 10 KK bertransmigrasi ke daerah tersebut. Sebelum memberangkatkan transmigran tahun 2009, Pemkab Bantul sudah melakukan survei. Hal tersebut untuk memastikan lahan usaha sudah siap diberikan.

"Faktanya, belakangan diketahui jika lahan tersebut diserahkan Pemkab Sambas ke perusahaan kelapa sawit," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6063 seconds (0.1#10.140)