Penjual VCD Cabuli Bocah 5 Tahun

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 22:44 WIB
Penjual VCD Cabuli Bocah 5 Tahun
Penjual VCD Cabuli Bocah 5 Tahun
A A A
PURWAKARTA - Kasus kejahatan asusila terhadap bocah di bawah umur kembali terjadi. Kali ini menimpa bocah 5 tahun di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Sebut saja korban Melati. Dia diduga dicabuli lelaki paruh baya berinisial Dm (57), tetangga satu kampung korban yang berprofesi sebagai penjual kaset VCD.

Perbuatan bejat Dm terungkap saat korban Melati dimandikan ibunya. Dia mengeluh sakit pada organ vital. Setelah ditanya, Melati mengaku telah diperlakukan tidak wajar oleh Dm dengan diiming-imingi uang.

Mendengar pengakuan anaknya yang masih polos tersebut, sang ibu kaget. Sontak saja dia marah besar, kemudian mendatangi rumah Dm bersama warga lainnya. Dm yang saat itu baru pulang berjualan kaset VCD sebelumnya tidak mengaku. Namun setelah didesak akhirnya Dm mengaku. Terlebih banyak saksi yang curiga karena melihat Dm membawa Melati masuk rumah kosong milik Dm yang tengah diperbaiki.

"Mungkin sering nonton film porno. Jadi kelakuannya bejat. Kurang ajar. Dasar biadab," tuding Yuyun (39), warga setempat sekaligus saksi yang melihat Dm dan Melati masuk rumah kosong itu, Jumat (22/8/2014).

Dm yang sempat menjadi bulan-bulanan warga kemudian dilaporkan ke Polsek Plered. Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta. Kepada polisi, Dm mengaku mencabuli korban sebanyak lima kali.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Berdasarkan keterangan pelaku dan pemeriksaan saksi-saksi, perbuatan dugaan pencabulan ini dilakukan pelaku sejak bulan Juni 2014 lalu dan terakhir dilakukan pada 20 Agustus 2014, sebelum hari ini akhirnya dilaporkan," kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Ahmad Faisal Pasaribu, Jumat (22/8/2014) sore.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dm yang sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Ruang Tahanan Polres Purwakarta. "Tersangka Dm ini kami jerat dengan Pasal 82 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Pasaribu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7905 seconds (0.1#10.140)