Pelaku Mutilasi Riau Harus Dijerat Pasal Berlapis

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 19:08 WIB
Pelaku Mutilasi Riau Harus Dijerat Pasal Berlapis
Pelaku Mutilasi Riau Harus Dijerat Pasal Berlapis
A A A
JAKARTA - Kasus kejahatan seksual dan mutilasi di Siak, Riau, merupakan tindak pidana luar biasa dan dilakukan terencana. Karena itu, pelakunya harus dijerat pasal berlapis.

Berdasarkan temuan Komisi Nasional Perlindungan Anak, kasus mutilasi Riau tersebut terungkap awalnya berkat pelaporan dari seorang anak yang juga calon korban dari rencana empat sekawan pelaku. DTH, anak berusia 10 tahun, bersama tiga orang temannya berhasil kabur hingga akhirnya kasus ini terungkap. Komnas Perlindungan Anak memberikan rekomendasi kepada Polres Siak untuk menggunakan pasal berlapis dalam menjerat pelaku.

"Harus pasal berlapis, menggunakan dan mengedepankan tuntutan pokoknya yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yakni hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati, kecuali terhadap DP yang masih di bawah usia," tegas Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Jumat (22/8/2014).

Selain itu, kata Arist, polisi mesti melakukan terapi psikososial bagi saksi kunci dan tiga orang anak yang lolos dari target MD dan kawan-kawan. Kemudian Arist juga mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk menggunakan peristiwa sadis ini sebagai bagian dari mengambil kebijakan untuk membangun sistem perlindungan anak sehingga peristiwa pelanggaran hak bisa diminimalisir.

"Memang psikopat itu biasanya seperti Ryan, seorang diri, dan MD ini diduga kuat adalah psikopat yang mengajak tiga pelaku lainnya ikut serta."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7882 seconds (0.1#10.140)