Barbuk Petasan Meledak, Dua Penyidik Diperiksa

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 18:54 WIB
Barbuk Petasan Meledak, Dua Penyidik Diperiksa
Barbuk Petasan Meledak, Dua Penyidik Diperiksa
A A A
SEMARANG - Pasca peristiwa meledaknya barang bukti (barbuk) petasan di belakang Mapolrestabes Semarang, dua penyidik dari Satreskrim Polrestabes Semarang diperiksa. Keduanya dinilai bertanggung jawab atas kasus yang menyebabkan beberapa rumah warga serta kendaraan polisi rusak akibat ledakan itu.

Dari informasi yang dihimpun, dua penyidik yang diperiksa adalah Aiptu G dan Ipda M. Selain dua anggota dari Sat Reskrim Polrestabes Semarang itu, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial TM juga ikut diperiksa.

"Ketiganya kami periksa terkait penimbunan barang bukti bahan petasan yang disita dan bukan memusnahkannya," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2014).

Menurut dia, bahan petasan yang disita dari tersangka Munazir (46) dan Asromi (42), warga Kelurahan Rowosari Tembalang pada Juli lalu itu menjadi tanggung jawab penyidik. "Ketiganya masih kami periksa secara intensif."

Djihartono menambahkan, ketiga orang tersebut dinilai lalai dan menyalahi prosedur terkait penanganan barang bukti itu. Sebab, tidak seharusnya barang bukti petasan tersebut disimpan atau dibenamkan di area kantor polisi tersebut.

"Itu di luar perintah saya. Sudah saya imbau sebelumnya barang bukti itu diserahkan ke Brimob Polda Jateng untuk dimusnahkan, tetapi justru ditimbun dan meledak seperti ini," tegasnya.

Disinggung mengenai sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada dua anggotanya dan satu PNS itu, Djihartono belum mau membeberkan. Sebab menurutnya, pemeriksaan saat ini masih berjalan. "Kami belum bisa mengungkapkan karena proses masih berjalan. Yang jelas bisa kena disiplin atau kode etik. Nanti tunggu saja hasil pemeriksaannya," tegasnya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap ledakan akibat barang bukti petasan itu, Djihartono juga mengaku akan melakukan penyelesaian terhadap akibat dari ledakan itu. Beberapa rumah dan mobil yang rusak akibat terkena batu yang terlontar dari ledakan akan segera didata dan diganti.

"Sudah kami koordinasikan dan semua kerugian akibat ledakan itu akan kami tanggung semuanya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, barang bukti petasan seberat 29 kg yang ditimbun di belakang Mapolrestabes Semarang meledak. Beberapa rumah warga dan kendaraan roda empat di dekat lokasi mengalami kerusakan terkena batu yang terlempar akibat ledakan itu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.8054 seconds (0.1#10.140)