Pembuang Limbah Beracun di Pasuruan Ditangkap

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 17:20 WIB
Pembuang Limbah Beracun di Pasuruan Ditangkap
Pembuang Limbah Beracun di Pasuruan Ditangkap
A A A
PASURUAN - Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan menangkap basah pembuang limbah kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo. Limbah yang diangkut tiga truk tronton tersebut diduga berasal dari pabrik kertas di Mojokerto.

Penangkapan pelaku pembuangan limbah beracun ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas tumpukan limbah di sebuah lahan kosong bekas galian. Merasa curiga atas kegiatan ilegal tersebut, warga melaporkan kepada perangkat desa.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan Abdul Munif mengatakan, setelah melakukan pengawasan ketat, pihaknya mencurigai adanya aktivitas pembuangan limbah beracun. Tim gabungan akhirnya menangkap basah pelaku saat mulai membuang muatan truk yang berisi limbah beracun.

"Dugaan sementara limbah beracun ini berasal dari pabrik pengolahan kertas di Mojokerto. Selain mencemari dan mengganggu konservasi lingkungan, limbah ini sangat membahayakan bagi masyarakat sekitar," kata Abdul Munif.

Menurut Munif, limbah berwarna putih dan berbentuk serbuk halus tersebut dibuang di kawasan bekas lahan galian tambang sirtu. Pada areal pembuangan limbah berbahaya ini berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

"Kami tidak dapat membiarkan ini terjadi. Kami telah melaporkan pembuangan limbah ini kepada aparat kepolisian. Karena dampak pembuangan limbah beracun ini sangat berbahaya bagi masyakarat," tandas Munif.

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyatakan bahwa pembuangan limbah beracun di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga ini tidak dapat dibenarkan. Karena itu, ia mendukung langkah aparatnya menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur hukum.

"Kasus ini harus dituntaskan dan ditindaklanjuti dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku. Seharusnya perusahaan tidak membuang limbah dengan seenaknya, apalagi limbah yang dalam kategori B3. Mereka harus mempunyai instalasi pengelolaan limbah," tegas Irsyad Yusuf.

Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan mendapat laporan pembuangan limbah B3 secara ilegal. Saat ini, petugas kepolisian tengah menyelidiki kasus tersebut. "Kami sudah menerima laporannya. Sekarang masih dalam proses penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Agus Supriyanto.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5079 seconds (0.1#10.140)