Duda Tiga Anak Cabuli Keponakan di Kamar Mandi

Kamis, 21 Agustus 2014 - 09:41 WIB
Duda Tiga Anak Cabuli Keponakan di Kamar Mandi
Duda Tiga Anak Cabuli Keponakan di Kamar Mandi
A A A
SERANG - Duda tiga anak, MH (32), disangka mencabuli keponakannya, Ka (4). Namun, di hadapan penyidik, MH tetap tak mengakui perbuatan bejatnya itu.

MH sepertinya berbakat menjadi seorang aktor sinetron. Pria yang sudah nikah tiga kali ini mengelak dengan memasang muka sedih saat diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang, Kamis (21/8/2014).

MH yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini tetap tidak mengakui perbuatannya mencabuli Ka. Padahal, Yu, ibu korban, telah melaporkan peristiwa pencabulan itu ke Polres Serang, Selasa 29 Juli 2014.

"Sampai kapan pun saya tidak akan mengakui perbuatan itu. Saya tidak pernah, demi Tuhan, buat apa saya ngaku," kilah MH di hadapan penyidik dengan suara terbata-bata, saat diperiksa di ruang UPPA Mapolres Serang.

Perbuatan MH dilakukan pada satu sore di bulan April 2014. Korban saat itu ditinggal kedua orangtuanya bekerja. MH mencari ide busuk, memandikan korban di kamar mandi rumah milik orangtuanya di Kecamatan Serang, Kota Serang. "Iya, saya mandiin. Itu juga cuma lima menit, pas lagi mandiin, Ibu saya yang lihat," ujarnya tetap mengelak kepada penyidik.

MH kemudian mengembalikan Ka ke rumah orangtuanya yang tidak jauh dari rumah orangtua MH. Sekitar pukul 19.00 WIB, sebelum tidur, Yu menemani Ka buang air kecil. Yu kaget saat membersihkan kemaluan anaknya lantaran terdapat cairan putih keluar dari kemaluan Ka.

Karena curiga, keesokan harinya Ka dibawa ke puskesmas setempat untuk berobat. Namun korban tak kunjung sembuh, bahkan terserang demam tinggi. Yu kemudian membawa korban ke bidan untuk diperiksa. Yu kaget karena kelamin anaknya mengalami luka akibat benda tumpul. Ketika ditanya oleh orangtua korban, Ka menjawab luka yang ada di vagina korban karena dilukai MH.

"Kita sudah cukup bukti walaupun pelaku tidak mengakui perbuatannya, saksi dan hasil visum sudah cukup untuk menahannya," ujar Kanit PPA Polres Serang Aiptu Juwandi

Atas perbuatannya, lanjut Juwandi, pelaku disangka melanggar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4932 seconds (0.1#10.140)