Polresta Denpasar Bekuk Tujuh Pengedar Narkoba

Rabu, 20 Agustus 2014 - 15:11 WIB
Polresta Denpasar Bekuk Tujuh Pengedar Narkoba
Polresta Denpasar Bekuk Tujuh Pengedar Narkoba
A A A
DENPASAR - Polresta Denpasar berhasil membekuk tujuh pengedar narkoba jenis sabu dan kokain. Total sabu yang diamankan seberat 33,52 gram senilai Rp60 juta, sementara kokain seberat 3,14 gram dengan nilai Rp7,5 juta.

"Dalam waktu dua hari kami berhasil membekuk pengedar narkoba, dari tanggal 12 Agustus hingga 13 Agustus ini, itu semua partisipasi masyarakat dalam memberantas narkoba. Karena rata-rata kami mendapat laporan dari warga dan terus kami telusuri," terang Wakapolresta Denpasar Nyoman Artana di Denpasar, Rabu (20/8/2014).

Adapun inisial tersangka pengedar narkoba tersebut adalah DK, AN, RY, WJ, GS, AP, YF. Artana menjelaskan, DK (23) membawa sabu sekitar 8 gram, AN (31) membawa sabu sekitar 1,25 gram, RY (24), warga Perancis, membawa kokain 3,14 gram, WK (35) membawa sabu sebanyak 4,04 gram, AP (32) membawa sabu 0,23 gram, dan YF (28) menyelundupkan sabu sebanyak 15,51 gram

"Yang paling banyak membawa sabu berinisial YF, itu ada 21 plastik klip. Dia orang Denpasar dan akan mendapatkan hukuman sekitar 5 hingga 20 tahun," ujarnya seraya menyebut sebagian barang yang disita sudah dibungkus dan siap diedarkan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6253 seconds (0.1#10.140)