Bekuk Pecandu Sabu, Polisi Ancam Denda Rp8 M

Selasa, 19 Agustus 2014 - 12:36 WIB
Bekuk Pecandu Sabu, Polisi Ancam Denda Rp8 M
Bekuk Pecandu Sabu, Polisi Ancam Denda Rp8 M
A A A
BANGKALAN - Seorang pecandu narkoba jenis sabu diringkus petugas kepolisian, di Jalan Raya Sendeng Dejeh, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu poket sabu yang baru dibeli. Kini, pelaku yang diketahui berinisial DL (38), warga asal Surabaya, tersebut sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan.

Penangkapan terhadap pelaku berawal ketika petugas mencurigai pelaku saat melintas di TKP. Selanjutnya, petugas menghentikan motor pelaku, dan melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, polisi menemukan satu poket sabu dari tangan pelaku. Petugas lalu menggelandang pelaku ke mapolres untuk melakukan pemeriksaan intensif. Selain tersangka, sepeda motor dan HP milik pelaku juga disita sebagai barang bukti.

"Pelaku ini pemakai, bukan bandar. Karena dari Surabaya datang ke sini, lalu kembali lagi dengan membawa satu paket sabu. Rencananya akan dipakai," terang Kapolres Bangkalan AKBP Sulistiyono, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/8/2014).

Menurut Sulis, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Sehingga bandar sabu tempat pelaku biasa membeli bisa ditangkap. Begitu juga dengan jaringannya, bisa segera diungkap. Supaya peredaran narkoba dibisa dihentikan.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp8 miliar," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6100 seconds (0.1#10.140)