Wali Kota Cilegon Tak Dapat Remisi Kemerdekaan

Senin, 18 Agustus 2014 - 09:29 WIB
Wali Kota Cilegon Tak Dapat Remisi Kemerdekaan
Wali Kota Cilegon Tak Dapat Remisi Kemerdekaan
A A A
SERANG - Mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat, terpidana kasus korupsi pembangunan tiang pancang dermaga Pelabuhan Kubang Sari, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, senilai Rp49,1 miliar, tidak mendapatkan remisi hari kemerdekan.

"Pak Aat tidak mendapatkan remisi HUT RI tahun ini," kata Kalapas IIa Serang Eti Herawati, kepada Sindonews, Senin (17/8/2014).

Dia menjelaskan, kewenangan untuk memberikan remisi terhadap narapidana kasus korupsi, berada di Kementrian Hukum dan HAM. "Sudah diusulkan, tapi hingga hari ini belum ada (kepastian remisi)," jelasnya.

Sementara itu, saat ini Aat Safaat menepati Blok E3 bersama dengan terpidana kasus korupsi lainnya, seperti mantan Kepala
Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Cilegon Daih Darmawan.

Seperti diketahui, Daih terbelit kasus korupsi proyek pembangunan Islamic Center Cilegon (ICC) yang menggunakan dana hibah tahun anggaran 2010 dan 2011 dari Pemkot Cilegon Rp16,5 miliar.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4254 seconds (0.1#10.140)