KPK Kaji Nama Setya dan Kahar di Vonis Rusli

Senin, 18 Agustus 2014 - 04:06 WIB
KPK Kaji Nama Setya dan Kahar di Vonis Rusli
KPK Kaji Nama Setya dan Kahar di Vonis Rusli
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan tingkat pertama dan banding mantan Gubernur Riau M Rusli Zainal terkait terbuktinya perintah Rusli untuk memberikan suap Rp9 miliar kepada dua politikus Partai Golkar Setya Novanto dan Kahar Muzakir.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Riau dan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau disebutkan Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dua kasus dengan empat delik. Pertama, kasus dugaan suap pengurusan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2010 tentang pembangunan lapangan menembak PON Riau 2012.

Dalam kasus ini Rusli diduga menerima suap Rp500 juta, memberi suap kepada anggota DPRD Riau, dan memerintahkan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas memberikan suap Rp9 miliar kepada anggota DPR Setya Novanto dan Kahar Muzakir.

Kedua, Rusli terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Di tingkat pertama Rusli divonis penjara 14 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Di tingkat kedua, Rusli dihukum pidana 10 tahun penjara dengan denda yang sama.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, dalam kasus suap PON Riau dan korupsi kehutanan terdakwa Rusli ada sejumlah politikus Partai Golkar yang sudah diperiksa di tingkat penyidikan dan dihadirkan di persidangan.

Di antaranya, Wakil Ketua Umum sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kesejateraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono, Bendahara Umum sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Setya Novanto, dan Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir.

Di sisi lain, KPK sudah menyatakan kasasi atas putusan banding 10 tahun Rusli. KPK tengah mengkaji keseluruhan isi putusan. “Saya cek dulu soal dua nama itu (Setya dan Kahar). Siapa yang bilang kita diam, ini kan masih berproses. Nanti kan dibahas juga putusan itu," kata Johan saat dikonfirmasi SINDO, Minggu (17/8/2014).

"Pemeriksan terhadap Setya Novanto, Kahar, dan Pak Agung Laksono juga sudah pernah. Di persidangan juga sudah kita hadirkan,” sambungnya.

Memang dalam penanganan kasusnya, tutur Johan, Rusli tidak dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP). Karena tidak ada dua alat bukti yang cukup. Dia menampik hal tersebut karena Rusli adalah politikus Golkar.

Menurutnya kalau memakai logika bahwa KPK takut dengan Golkar pasti Rusli tidak akan diseret ke meja hijau. Johan kembali membantah saat disinggung apakah KPK Setya dan Kahar tidak akan menjadi tersangka karena politis Golkar.

“Tersangka di KPK dari Partai Golkar banyak. Rusli Zainal (dari) Golkar, Ratu Atut (dari) Golkar, Zulkarnaen Djabar (dari) Golkar. Penegakan hukum tidak ada intervensi politik. Yang dilihat apakah ada dua alat bukti yang cukup atau tidak,” tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5395 seconds (0.1#10.140)