Tiduri Bocah 7 Tahun, Bocah 9 Tahun Dilaporkan Polisi

Minggu, 17 Agustus 2014 - 17:34 WIB
Tiduri Bocah 7 Tahun, Bocah 9 Tahun Dilaporkan Polisi
Tiduri Bocah 7 Tahun, Bocah 9 Tahun Dilaporkan Polisi
A A A
SEMARANG - Para orangtua harus ekstra keras melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Sebab tidak menutup kemungkinan, anak-anak tersebut melakukan berbagai hal yang tidak diinginkan, termasuk tindakan melanggar hukum.

Seperti kasus yang dialami oleh YN (28), warga Pedurungan ini. Dirinya nekat melaporkan IP (9), anak tetangganya karena diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya ARM yang baru berusia tujuh tahun.

Kepada wartawan, YN mengaku baru mengatahui kejadian itu Jumat 14 Agustus 2014. Saat itu, ARM mengadu kalau alat kelaminnya sakit usai bermain di belakang rumah bersama IP.

“Anak saya mengaku kalau sakit di kelaminnya, setelah saya tanya dia mengaku dipaksa melakukan berhubungan suami istri oleh IP, saat bermain di belakang rumah itu,” kata dia, kepada wartawan, Minggu (17/8/2014).

Bahkan, IP memaksa membuka baju yang dikenakan ARM. Perbuatan itu dilakukan berkali-kali, hingga membuat kelamin putrinya mengalami sakit. “Saya tidak menyangka, kok bisa anak kecil seperti itu sudah punya pikiran kotor," katanya.

Mendengar cerita anaknya, YN kemudian mendatangi orangtua IP yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Namun saat ditanya, IP tidak mengakuinya, hingga YN memutuskan untuk melaporkan kasus itu kepada polisi.

“Saya nekat melaporkan kasus ini, karena merasa masa depan anak saya hancur. Anak saya mengalami trauma besar yang dapat berakibat buruk bagi masa depannya,” paparnya.

YN berharap, polisi segera menindaklanjuti laporan itu. Pihaknya berharap, kasus ini diproses secara hukum, meskipun yang dilaporkannya itu masih berstatus anak-anak. “Supaya menjadi pembelajaran bagi orangtua lainnya,” pungkasnya.

Kanit II SPKT Polrestabes Semarang AKP Sapari mengatakan, laporan tersebut telah diterima pihaknya secara resmi. Nantinya, laporan akan diberikan kepada Sat Reskrim Polrestabes Semarang untuk tindakan lebih lanjut.

“Nanti kasus ini akan diproses oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4068 seconds (0.1#10.140)