43 Napi Rutan Makale Dapat Remisi

Minggu, 17 Agustus 2014 - 15:55 WIB
43 Napi Rutan Makale Dapat Remisi
43 Napi Rutan Makale Dapat Remisi
A A A
MAKALE - Sebanyak 43 narapidana, penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Makale, Kabupaten Tana Toraja, mendapat remisi hari kemerdekaan. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor 458.PK.01.01.02 tanggal 17 Agustus 2014.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung, usai pelaksanaan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI, di halaman rutan Makale.

“Bagi narapidana yang mendapat pengurangan masa hukuman di Hari Kemerdekaan ini harus menjadi contoh bagi narapidana lainnya. Berkelakuan baik salah satu syarat bagi warga binaan untuk mendapatkan remisi,” kata Theofilus, Minggu (17/8/2014).

Narapidana yang mendapat remisi, rata-rata terlibat kasus tindak pidana. Namun memenuhi syarat, sesuai ketentuan yang berlaku. Di antaranya, berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani hukuman di atas enam bulan.

"Besarnya remisi yang diberikan bervariasi, antara satu hingga empat bulan. Dengan rincian, remisi satu bulan tujuh orang, remisi dua bulan 20 orang, remisi tiga bulan 14 orang, dan remisi empat bulan dua orang," bebernya.

Bupati berharap, kebijakan pemerintah memberikan remisi dapat memberikan motivasi bagi para narapidana untuk senantiasa berperilaku baik. Kelak, saat kembali ke masyarakat, mereka bisa berguna dan bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3001 seconds (0.1#10.140)