15 Bule di LP Kerobokan Dapat Remisi Kemerdekaan

Minggu, 17 Agustus 2014 - 13:01 WIB
15 Bule di LP Kerobokan Dapat Remisi Kemerdekaan
15 Bule di LP Kerobokan Dapat Remisi Kemerdekaan
A A A
DENPASAR - Sebanyak 15 warga negara asing, terpidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar, mendapat pengurangan hukuman atau remisi kemerdekaan RI ke-69.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis dengan upacara peringatan kemerdekaan yang diikuti para sipir, pegawai, dan narapidana asing dan Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali I Ompiang Adnyana menyebutkan, jumlah narapidana yang tercatat saat ini ada 1.756 orang. "Saat ini, jumlah napi di LP Kerobokan tercatat 1.289 orang," ujar Adnyana, Minggu (17/8/2014).

Terkait remisi kemerdekaan, pihaknya telah mengusulkan 1.018 orang napi di seluruh Bali agar menerima pengurangan hukum. Dari jumlah itu, yang disetujui Menteri hukum dan HAM lewat Dirjen Pemasyarakatan 787 orang napi.

Adapun besaran remisi yang diterima mereka bervariasi, antara satu sampai delapan bulan. Dari jumlah itu, 34 di antaranya langsung bebas. Sementara itu, Kalapas Kerobokan Farid Junaidi mengatakan, napi yang meraih remisi sebanyak 532 napi.

Sedangkan yang disetujui hanya 81 orang napi. "Sebanyak 15 orang di antaranya adalah napi berkewarganegaraan asing. Rata-rata mendapat pengurangan masa hukuman antara 1-3 bulan," imbuhnya.

Peringatan HUT Kemerdekaan di sini berlangsung semarak, diisi berbagai kegiatan lomba dan hiburan. Para napi membaur bersama, bersukacita mengikuti lomba panjat pinang, balap karung dan lomba lainnya, serta dihibur pentas musik.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7058 seconds (0.1#10.140)