Pengadilan Diminta Buka Kembali Kasus Nenek Loeana

Sabtu, 09 Agustus 2014 - 11:23 WIB
Pengadilan Diminta Buka Kembali Kasus Nenek Loeana
Pengadilan Diminta Buka Kembali Kasus Nenek Loeana
A A A
DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diminta untuk membuka kembali sidang
kasus penggelapan dengan terdakwa Loeana Kanginnadhi (70) karena kesehatan mantan konsulat itu sudah kembali pulih.

Sebelumnya PN Denpasar menghentikan persidangan kasus penggelepan dengan terdakwa Loeana Kanginnadhi (70) lantaran dinyatakan sakit permanen.

Direktur LABHI (Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia ) Bali I Made Suardana mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar wajib membuka kembali persidangan perkara Loeana.

Pasalnya, Loeana belakangan diketahui kesehatannya sudah pulih dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

"Pengadilan wajib membuka kembali perkara ini. Tidak ada alasan tidak dibuka kembali," tegasnya dihubungi, Sabtu (9/8/2014).

Alasan utamanya lantaran kondisi kesehatan Loeana, terbukti pulih dan bisa melakukan aktivitas normal.

Menurutnya, sudah cukup banyak bukti kasus, di mana untuk menghindari proses hukum, mereka memakai strategi sakit.

Dia juga meminta, kejaksaan melanjutkan tugasnya untuk menuntaskan perkara ini hingga ada kepastian hukum.

Dengan pulihnya kesehatan Loeana, dia menilai perkara bisa dilanjutkan dan memungkinkan dirinya dibawa mengikuti sidang.

Keberadaan Loeana sempat terpergok wartawan pada Selasa 5 Agustus pukul 13.00 Wita di sebuah restoran di Renon, Denpasar. Loeana tampak sehat bersama kerabatnya dan berjalan tanpa menggunakan alat bantu.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Denpasar I Nengah Suriada berjanji menerjunkan tim hakim tinggi pengawas daerah guna meneliti dasar-dasar penetapan majelis hakim menetapkan sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan tidak bisa dilanjutkan lantaran terdakwa sakit permanen.

Diketahui, Loeana sempat dihadirkan ke Pengadilan Negeri Denpasar meskipun kondisi kesehatannya tidak memungkinkan di mana harus dibawa dengan tempat tidur dorong lipat.

Dia didakwa dalam dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual-beli sebidang tanah bernilai puluhan miliar rupiah dengan korban Putra Mas Agung.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7148 seconds (0.1#10.140)