Gunakan SK Palsu, 5 Honorer Kelurahan Jadi Tersangka

Jum'at, 08 Agustus 2014 - 15:49 WIB
Gunakan SK Palsu, 5 Honorer Kelurahan Jadi Tersangka
Gunakan SK Palsu, 5 Honorer Kelurahan Jadi Tersangka
A A A
BANTAENG - Jajaran Polres Bantaeng serius dalam menangani kasus dugaan pemalsuan data pegawai honorer kategori 2 (K2). Terbukti dengan menetapkan lima honorer di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu menjadi tersangka.

Kelima honorer tersebut, masing- masing SY (Syarifuddin), IF (Iip Fajar), AI (Alfianti), HD (Hadariah), dan Sultanair.

Kelimanya terbukti menggunakan Surat Keputusan (SK) palsu sebagai syarat masuk data base K2 dan dinyatakan lulus seleksi ujian tahun 2013 lalu.

Kasat Reserse Kriminal Polres Bantaeng, AKP Abd Muttalib mengatakan, alasan penetapan tersangka bagi honorer tersebut lantaran sengaja menggunakan surat keputusan (SK) berlaku mundur.

"Hari ini (Kemarin) kelima honorer tersebut resmi jadi tersangka," kata Abd Muttalib, Jumat (8/8/2014).

Dijelaskannya, penetapan ke lima tersangka tersebut, lantaran memalsukan data dengan memajukan SK honorernya menjadi 1 Januari 2005. Padahal, mereka terhitung menjadi tenaga honorer di atas tahun 2010.

"Mestinya untuk masuk database K2, honorer sudah bekerja sebelum 31 Desember 2005," sambung Abd Muttalib.

Menurut Abd Muttalib, selain itu mantan Camat Bissappu, SN, juga ditetapkan menjadi tersangka.

Ini dilakukan lantaran yang bersangkutan terbukti menandatangani SK kelima honorer berlaku bertahun 2005. Sementara mereka menjadi honorer tahun 2010.

Menariknya saat ditandatangani SK, pejabat yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Camat Bissappu dan sudah pensiun.

Abd Muttalib menyatakan, perbuatan itu melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Mestinya untuk masuk database K2, honorer sudah bekerja sebelum 31 Desember 2005.

Senada disampaikan Kanit II Polres Bantaeng Ipda Syamsul, berdasarkan keterangan puluhan saksi yang sudah diperiksa, ke lima tersangka mengakui telah membuat SK dengan tahun berlaku surut atau tahun mundur.

Lebih jauh Abd Muttalib mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan keterlibatan pejabat lainnya.

Kemungkinan jumlah tersangka honorer K2 yang menggunakan data fiktif dan pejabat yang menandatangi SK bisa jadi bertambah.

Kendati sudah menetapkan tersangka, namun tersangka sendiri belum ditahan lantaran kooperatif dalam menjalani proses penyidikan.

Terpisah, Kepala Bidang Perencanaan Pengadaan CPNS, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bantaeng, Rivai Nur, mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut dia, BKD tidak akan memberikan sanksi kepada lima honorer tersebut sebelum ada keputusan inkrah (tetap) dari pengadilan negeri.

"Kami tetap mengusulkan lima honorer tersebut ke Menpan-RB bersama dengan 500 honorer K2 lainnya yang sudah lulus seleksi," kata Rivai Nur, Jumat (8/8/2014).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4059 seconds (0.1#10.140)