Polisi Ciduk Ketua FPI DIY-Jateng

Rabu, 06 Agustus 2014 - 14:54 WIB
Polisi Ciduk Ketua FPI DIY-Jateng
Polisi Ciduk Ketua FPI DIY-Jateng
A A A
YOGYAKARTA -
Ketua Front Pembela Islam DIY-Jateng, Bambang Tedi dijemput petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, pagi tadi. Bambang Tedi ditengarai melakukan serangkaian penipuan jual-beli tanah.

"Dia (Bambang Tedi) sudah dipanggil dua kali tidak mau datang, kita jemput di rumahnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto, Rabu (6/8/2014).

Bambang Tedi tinggal di Jalan Wates Km 8, Ngaran, Balecatur, Gamping, Sleman. Tempat tinggalnya juga dipergunakan sebagai Markas Besar FPI DIY-Jateng.

Istrinya, Sebrat Haryanti turut mendampingi sang suami di Mapolda DIY. Dia meminta agar suaminya tidak diperiksa karena tekanan gula darah atau tensinya cukup tinggi.

"Tadi B (Bambang Tedi) didampingi istrinya. Dikatakan tadi, dia sakit tensinya, saya minta dokter kepolisian untuk dibuat jurnal apakah orang dengan tekanan darah segini layak diperiksa, sesuai standar WHO layak," katanya.

Kokot mengaku istrinya Bambang Tedi ingin menemuinya. Namun, dia tidak bisa menerima jika ada 'intervensi' atau kepentingan lain untuk 'membebaskan' suaminya.

"Istrinya tadi juga pingin ketemu saya, saya tidak bisa menerima karena ini kepentingannya pemeriksaan," imbuhnya.

Kokot mengatakan, panjang lebar mengenai kasus yang menjerat Bambang Tedi. "Ini persoalan dalam tanda kutip mafia tanah tapi konstruksi pasalnya itu persoalan menempatkan keterangan dalam akta otentik dalam jual beli tanah," jelasnya.

Ada satu akibat hukum, bahwa korban RC (Rico) mengalami kerugian Rp11,7 miliar dalam beberapa petak tanah di DIY. Dia melakukan transaksi pembelian tanah pada Bambang Tedi.

"Ternyata tanah itu bukan milik mister B ini. Pada tanah yang sama dijual ke orang lain sampai lima (5) koma sekian miliar. Saya kira itu," katanya.

Pihaknya sedang mengumpulkan keterangan-keterangan mengenai statusnya sebagai tersangka. Kokot menegaskan kasus yang menyeret Bambang Tedi bukan pidana umum, atau pengelapan.

"Ini bukan penggelapan, tapi menempatkan keterangan dalam akta otentik keterkaitannya dengan modus boleh saya bilang tanda kutip mafia tanah," jelasnya.

Kasus ini, kata dia, sudah berjalan tiga tahun silam. Namun, korban masih ragu dalam memutuskan persoalan ini ke ranah hukum, yakni Kepolisian.

"Kasus RC (Rico) ini sudah terjadi sejak 3 tahun lalu dengan segala preasure, dia takut melapor," ujarnya.

Kokot belum menyebut pasal apa yang akan dipergunakan untuk menjerat Bambang Tedi.
"Pasal ? Menempatkan keterangan dalam akta otentik ini ada kaitannya juga dengan UU Agraria. Kalau dugaan sementara penipuan tapi pasal pokoknya tadi, menempatkan keterangan dalam akta otentik," paparnya.

Kokot memberi gambaran mengenai akta otentik. "B ini dia bekerja dengan seseorang (calo) yang menyebutkan disana tanah dijual, itu kira-kira kan. Terus ada orang lain (korban) ketemu, tukar menukar uang langsung dengan mister B ini. Ternyata uang yang diserahkan tapi tanah tidak keluar-keluar (sertifikatnya). Padahal memang punya orang, tidak dijual beberapa, ada yang terpaksa menjual dengan harga tertentu," urainya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5761 seconds (0.1#10.140)