Jual Mercon Sreng Dor, 2 Remaja Ditangkap

Rabu, 23 Juli 2014 - 16:31 WIB
Jual Mercon Sreng Dor, 2 Remaja Ditangkap
Jual Mercon Sreng Dor, 2 Remaja Ditangkap
A A A
SUMENEP - Jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus dua pemuda di rumahnya. Sebab, mereka hendak menjual mercon jenis sreng dor kepada masyarakat. Kini, kedua pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Sumenep.

Kedua pemuda itu masing-masing Syafii (22) dan Rasyid (30) warga Dusun Daleman, Desa Campor Timur, Kecamatan Ambunten, Sumenep.

Dari tangan tersangka, polisi menyita serbuk obat sreng dor seberat 7 kg. Rencananya obat tersebut akan dibuat mercon sreng dor, lalu akan dijual pada masyarakat.

Ini dilakukan oleh kedua pelaku untuk mencari tambahan buat menutupi kebutuhan saat lebaran nanti.

Namun, belum sempat menikmati hasil dari penjualan sreng dor, keduanya keburu ditangkap petugas. Penangkapan terhadap keduanya, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dimana menyebutkan keduanya menjual mercon sreng dor. Kemudian petugas turun ke lapangan dan menyamar sebagai pembeli. Karena tidak tahu bahwa yang membeli polisi, pelaku melayani pembelian sreng dor itu.

Pelaku kaget ketika tahu yang membeli ternyata adalah polisi. Selanjutnya petugas menggelandang pelaku bersama barang buktinya ke Mapolres Sumenep untuk diintrogasi.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa serbuk obat sreng dor seberat 7 Kg.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187, Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang bahan peledak. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, Rabu (23/7/2014).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4989 seconds (0.1#10.140)